25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:58 AM WIB

Demi Upah Rp 9 Juta, Selundupkan 3 Kg Sabu, Duo India Terancam Mati

DENPASAR – Tia pekan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, dua warga India terdakwa penyelundup

sabu-sabu seberat 3 kilogram, Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (19/12).

Dua terdakwa yang di negaranya bekerja sebagai dagang pakaian dan usaha garmen itu tampak tegang saat menghadap ke muka majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Mereka semakin tegang karena mendapat banyak sorotan dari awak media. “Para terdakwa membawa sabu dari India ke Bali atas perintah Kulwant Kulkata. Mereka mendapat upah INR 50 atau Rp 9 juta,” ungkap JPU I Made Lovi Pusnawan.

Kedua terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali untuk diserahkan pada seseorang yang tak dikenal. Melihat beratnya barang bukti, 2.756 gram, maka mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

JPU memasang Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sesuai ketentuan dalam undang-undang narkotika,

ancaman maksimal bagi pembawa atau pengangkut serta pemilik narkoba golongan satu yang beratnya 5 gram lebih, ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) pukul 10.30.

Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata.

Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno – Hatta.

Di dalam toilet Bandara Sukarno – Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper.

Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi. 

DENPASAR – Tia pekan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, dua warga India terdakwa penyelundup

sabu-sabu seberat 3 kilogram, Manjeet Singh, 32, dan Harvinder Singh, 26, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, kemarin (19/12).

Dua terdakwa yang di negaranya bekerja sebagai dagang pakaian dan usaha garmen itu tampak tegang saat menghadap ke muka majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Mereka semakin tegang karena mendapat banyak sorotan dari awak media. “Para terdakwa membawa sabu dari India ke Bali atas perintah Kulwant Kulkata. Mereka mendapat upah INR 50 atau Rp 9 juta,” ungkap JPU I Made Lovi Pusnawan.

Kedua terdakwa membawa sabu-sabu ke Bali untuk diserahkan pada seseorang yang tak dikenal. Melihat beratnya barang bukti, 2.756 gram, maka mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

JPU memasang Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sesuai ketentuan dalam undang-undang narkotika,

ancaman maksimal bagi pembawa atau pengangkut serta pemilik narkoba golongan satu yang beratnya 5 gram lebih, ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa (3/9) pukul 10.30.

Sebelum ditangkap, pada Senin (2/9) terdakwa yang berada di Pasar Baru, Jakarta, menerima paket dari Kulwant Kulkata.

Paket berisi sabu itu harus dibawa ke Bali. Terdakwa berangkat ke Bali melalui Bandara Sukarno – Hatta.

Di dalam toilet Bandara Sukarno – Hatta, memasukkan paket sabu yang berada dalam tas biru ke dalam koper.

Tas tersebut diselipkan di dalam baju yang ada di dalam koper. Sehari setelah sampai di Bali, terdakwa yang sedang ada di dalam hotel ditangkap polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/