Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.7 C
Jakarta
27 Juli 2024, 11:18 AM WIB

Polda Bali Tetapkan Perempuan Inisial “IYK” sebagai Tersangka

 

DENPASAR– Kasus dugaan penggelepan berkedok arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan kerugian Rp 8 miliar memasuki babak baru.

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menentukan tersangka kasus penggelapan bermodus arisan online yang sempat menghebohkan masyarakat Bali.

 

Menurut sumber Jawa Pos Radar Bali, tersangka adalah seorang perempuan berinisial IYK. Dia disebut sebagai pendiri sekaligus pengelola arisan online dengan nilai perputaran uang miliaran rupiah.

 

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Agus Sujoko, kuasa hukum korban. Agus mengatakan, pihaknya mendapat surat pemberitahuan penetapan IYK sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.

 

“Para korban berterimakasih pada penyidik Polda Bali yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. Akhirnya, setelah sekian lama menunggu, IYK statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Agus diwawancarai Senin (7/2).

 

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, untuk menetukan tersangka penyidik telah melakukan gelar pekara pada 18 Januari 2022.

 

Gelar perkara dimpimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana yang dihadiri penyidik madya, Kanit Bagwassidik, dan penyidik perwakilan masing-masing Subdit Ditreskrimum Polda Bali. Surat tersebut ditujukan pada Anastasia Novalina Handoko selaku pelapor alias korban.

 

“Setelah ada tersangka, korban berharap bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tukas Agus Sujoko.

 

Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Agus mewakili para korban arisan online mengarpesiasi kinerja kepolisian. Meski demikian, Agus masih membuka pintu mediasi bagi terlapor.

 

“Pintu mediasi selalu terbuka, agar terlapor melakukan kewajibannya pada korban atau klien kami,” imbuh pengacara kawakan itu.

 

Ditanya kewajiban apa yang dimaksud, Agus menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terlapor. “Ada uang besar milik para korban yang belum dikembalikan oleh terlapor. Sebagai bentuk tanggungjawab, terlapor harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.

 

Kasus ini sendiri bergulir sejak 20 bulan lalu. Dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar. Agus menyebut sebagian korban stres berat lantaran rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan arisan bukan murni uang korban.

 

Ada yang pakai uangnya suami, saudara, mertua, dan kerabat. Apesnya lagi, korban yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga ini ikut arisan tanpa izin suami.

 

 

DENPASAR– Kasus dugaan penggelepan berkedok arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) dengan kerugian Rp 8 miliar memasuki babak baru.

 

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menentukan tersangka kasus penggelapan bermodus arisan online yang sempat menghebohkan masyarakat Bali.

 

Menurut sumber Jawa Pos Radar Bali, tersangka adalah seorang perempuan berinisial IYK. Dia disebut sebagai pendiri sekaligus pengelola arisan online dengan nilai perputaran uang miliaran rupiah.

 

Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Agus Sujoko, kuasa hukum korban. Agus mengatakan, pihaknya mendapat surat pemberitahuan penetapan IYK sebagai tersangka pada 31 Januari 2022.

 

“Para korban berterimakasih pada penyidik Polda Bali yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. Akhirnya, setelah sekian lama menunggu, IYK statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” ujar Agus diwawancarai Senin (7/2).

 

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, untuk menetukan tersangka penyidik telah melakukan gelar pekara pada 18 Januari 2022.

 

Gelar perkara dimpimpin Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Komang Sudana yang dihadiri penyidik madya, Kanit Bagwassidik, dan penyidik perwakilan masing-masing Subdit Ditreskrimum Polda Bali. Surat tersebut ditujukan pada Anastasia Novalina Handoko selaku pelapor alias korban.

 

“Setelah ada tersangka, korban berharap bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tukas Agus Sujoko.

 

Menurut Agus, dalam kasus ini penyidik memasang Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Agus mewakili para korban arisan online mengarpesiasi kinerja kepolisian. Meski demikian, Agus masih membuka pintu mediasi bagi terlapor.

 

“Pintu mediasi selalu terbuka, agar terlapor melakukan kewajibannya pada korban atau klien kami,” imbuh pengacara kawakan itu.

 

Ditanya kewajiban apa yang dimaksud, Agus menyebut kerugian yang timbul akibat perbuatan terlapor. “Ada uang besar milik para korban yang belum dikembalikan oleh terlapor. Sebagai bentuk tanggungjawab, terlapor harus mengembalikan uang tersebut,” tandasnya.

 

Kasus ini sendiri bergulir sejak 20 bulan lalu. Dari 179 korban, total kerugian diperkirakan Rp 8 miliar. Agus menyebut sebagian korban stres berat lantaran rata-rata uang puluhan hingga ratusan juta rupiah yang digunakan arisan bukan murni uang korban.

 

Ada yang pakai uangnya suami, saudara, mertua, dan kerabat. Apesnya lagi, korban yang mayoritas ibu-ibu rumah tangga ini ikut arisan tanpa izin suami.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/