31.4 C
Jakarta
13 Desember 2024, 19:11 PM WIB

Jualan Sabu, Dituntut 16 Tahun, Paramita Sigsigan, Suami Pasang Badan

DENPASAR – Suami mana yang tega melihat istrinya dituntut hukuman berat. Begitu juga dengan Moch. Eko Wahyudi, 23.

Eko berusaha pasang badan melindungi istrinya saat dituntut 16 tahun penjara di PN Denpasar kemarin (19/12).

“Istri saya hanya ikut-ikutan saya, Yang Mulia. Dia tidak tahu apa-apa. Saya yang bersalah,” ujar Eko di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Eko mengaku dirinya yang mengajak dan menyuruh istrinya jualan narkoba. Karena itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu meminta hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada istrinya.

Eko mengisyaratkan dirinya rela meringkuk lama di penjara, asal istrinya bisa segera bebas. Eko pun mengakui dirinya bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Apalagi istri saya baru saja melahirkan bayi. Bayi saya masih butuh perhatian istri saya,” imbuh pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.

Permintaan serupa diajukan sang istri Paramita Anjarwati, 31. Usai mendengar tuntutan JPU, tangis Paramita langsung pecah.

Sambil menangis tersedu, Paramita memohon belas kasihan hakim. “Menyesal tidak?” tanya hakim Kimiarsa.

“Saya menyesal. Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengulanginya. Mohon keringanan hukuman,” urai Paramita.

Sementara itu, JPU Putu Oka Surya Atmaja menilai kedua terdakwa melanggar 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada para terdakwa,” tuntut JPU Oka. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim Kimiarsa akan memutuskan hukuman dua pekan lagi. Tepatnya 2 Januari 2020 mendantang setelah libur Natal.

Pasutri Eko dan Paramita memang tergolong nekat. Mereka bekerja sebagai kaki tangan pengedar narkoba.

Saat digeledah polisi, di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan 1,74 gram netto sabu-sabu dan sebelas paket ineks total 195 butir dengan berat 62,28 gram.

Polisi juga menemukan timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong. Dalam bertugas terdakwa mendapatkan upah Rp 500 ribu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).

DENPASAR – Suami mana yang tega melihat istrinya dituntut hukuman berat. Begitu juga dengan Moch. Eko Wahyudi, 23.

Eko berusaha pasang badan melindungi istrinya saat dituntut 16 tahun penjara di PN Denpasar kemarin (19/12).

“Istri saya hanya ikut-ikutan saya, Yang Mulia. Dia tidak tahu apa-apa. Saya yang bersalah,” ujar Eko di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Eko mengaku dirinya yang mengajak dan menyuruh istrinya jualan narkoba. Karena itu, pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu meminta hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada istrinya.

Eko mengisyaratkan dirinya rela meringkuk lama di penjara, asal istrinya bisa segera bebas. Eko pun mengakui dirinya bersalah dan menyesali perbuatannya.

“Apalagi istri saya baru saja melahirkan bayi. Bayi saya masih butuh perhatian istri saya,” imbuh pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.

Permintaan serupa diajukan sang istri Paramita Anjarwati, 31. Usai mendengar tuntutan JPU, tangis Paramita langsung pecah.

Sambil menangis tersedu, Paramita memohon belas kasihan hakim. “Menyesal tidak?” tanya hakim Kimiarsa.

“Saya menyesal. Saya mengaku bersalah. Saya tidak akan mengulanginya. Mohon keringanan hukuman,” urai Paramita.

Sementara itu, JPU Putu Oka Surya Atmaja menilai kedua terdakwa melanggar 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada para terdakwa,” tuntut JPU Oka. JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim Kimiarsa akan memutuskan hukuman dua pekan lagi. Tepatnya 2 Januari 2020 mendantang setelah libur Natal.

Pasutri Eko dan Paramita memang tergolong nekat. Mereka bekerja sebagai kaki tangan pengedar narkoba.

Saat digeledah polisi, di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, ditemukan 1,74 gram netto sabu-sabu dan sebelas paket ineks total 195 butir dengan berat 62,28 gram.

Polisi juga menemukan timbangan elektrik dan alat isap sabu atau bong. Dalam bertugas terdakwa mendapatkan upah Rp 500 ribu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/