NEGARA-Terpilihnya putra sulung mantan bupati I Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna sebagai wakil bupati Jembrana periode 2020-2025 di Pilkada Jembrana 2020 memunculkan rumor baru.
Salah satu isu yang santer berhembus di masyarakat itu yakni dengan bebasnya Winasa usai putra sulungnya terpilih jadi wakil bupati mendampingi calon bupati terpilih di Pilkada Jembrana 2020, I Nengah Tamba
Terkait munculnya rumor itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (20/12) menjelaskan bahwa hingga saat ini, PK Winasa belum turun.
“Kalau sesuai dengan putusan primernya, pidana penjara selama 13 tahun. Sampai saat ini sudah menjalani 4 tahun, bebasnya tahun 2029” jelasnya.
Pidana penjara 13 tahun tersebut hanya putusan primer, jika ditambah dengan subsidernya menjadi 19 tahun dari dua kasus korupsi tersut 6 tahun lebih. Karena dalam kasasi terakhir, kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Sedangkan kasus korupsi perjalanam dinas Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa.
Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi perjalanam dinas Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Menurutnya, dua putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar denda dan kedua peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung, maka Winasa bisa bebas tahun 2035 mendatang.
Akan tetapi, Winasa bisa bebas lebih cepat jika membayar denda dan ganti rugi. Sehingga, Winasa hanya menjalani hukuman 13 tahun, dikurangi sejumlah hak-hak bagi narapidana, seperti remisi, pembebabasan bersayarat, cuti dan hak narapidana lainnya.
“Kalau mengikuti peraturan Kemenkumham, maka hak-haknya sebagai warga binaan bisa diberikan. Selama ini, Winasa tidak mendapat haknya sebagai warga binaan karena tidak membayar denda dan ganti rugi,” tegasnya.
Selama ini Winasa tidak mendapat hak-haknya sebagai narapidana untuk mengurangi hukumannya karena tidak membayar denda dan ganti rugi sesuai dengan putusan terakhir.