29.1 C
Jakarta
21 September 2024, 23:32 PM WIB

FIX! Kejari Denpasar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPD Serangan

DENPASAR-Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020.

 

“Dapat kami informasikan, bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara pada hari ini kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada awak media di Denpasar, Senin (6/5/2022).

 

Adapun modus operandi para tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Di samping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan.

 

“Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

 

Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. “Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp. 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah),” urainya.

 

Bahwa para Tersangka disangkakan primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020.

 

“Dapat kami informasikan, bahwa Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara pada hari ini kami menetapkan dua orang tersangka,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada awak media di Denpasar, Senin (6/5/2022).

 

Adapun modus operandi para tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Di samping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat Serangan.

 

“Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

 

Dari perbuatan tersebut memperkaya atau menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain. “Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp. 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah),” urainya.

 

Bahwa para Tersangka disangkakan primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/