DENPASAR– Di tengah penertiban prokes, tugas tim yustisi Pemkot Denpasar bertambah. Pasalnya, selain harus membantu menekan laju penyebaran Covid-19, tim yustisi juga harus berjibaku mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kemarin, tim yustisi membawa dua ODGJ dari Kelurahan Padang Sambian dan di Jalan WR. Supratman. “Satu ODGJ kami bawa setelah mendapat laporan dari pihak keluarga karena sering mengamuk,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban, Minggu kemarin (19/12).
Sedangkan ODGJ satunya lagi ditertibkan saat tim melakukan patroli penertiban prokes PPKM Level 2. Karena masih dalam situasi pandemi, tim langsung mengetes rapid antigen terhadap kedua ODGJ tersebut. Tes rapid antigen dilakukan petugas dari Dinas Kesehatan.
“Atas persetujuan keluarga, satu ODGJ yang diamankan di Padang Sambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), dan yang lagi satu di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur,” imbuh Sayoga.
Selain menertiban ODGJ, tim yustisi memberikan pembinaan kepada tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang salah menggunakan masker. Tiga orang tersebut terjaring di Jalan Gunung Kawi dan ruas jalan lainnya. Ketiga pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi.