TABANAN – Nasib apes dialami oleh salah seorang pegawai restoran I Gede Wahyu Antika. Warga asal Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Selemadeg ditangkap aparat kepolisian resor Tabanan akibat kepemilikan sabu 0,25 gram.
Saat dibeber di Mapolres Tabanan, kemarin, Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyatakan, pria berusia 26 tahun ini ditangkap setelah polisi mendapat informasi pelaku kerap menggunakan barang haram itu di rumahnya.
“Kami tangkap di dalam kamar rumahnya hari Selasa pekan lalu,” kata Iptu Made Budiarta. Berdasar hasil penggeledahan yang dilakukan
polisi di dalam kamar Wahyu, didapati beberapa alat bukti satu klip plastik sabu, alat hisap bong berisi sabu yang siap pakai.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya,” sambungnya.
Pelaku lalu dikeler petugas kepolisian menuju Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap, dalam pengakuan Wahyu kepada polisi, dirinya baru pertama kali menggunakan sabu yang didapat dari salah seorang temannya di Banjar Soka Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.
“Dia (pelaku) membeli dengan harga Rp 400 ribu. Kami kembangkan untuk mengejar pelaku utama, tempat pelaku membeli sabu,” bebernya.
Tersangka Wahyu mengaku mengonsumsi sabu hanya sekadar coba-coba dan untuk menenangkan diri. “Ini baru pertama kali, karena untuk nenangin diri,” ucap Wahyu sambil merunduk.
Akibat perbuatanya ini, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.