26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:31 AM WIB

Kesal Dituntut 3,5 Tahun, Cewek Mauritania Lempar Botol ke Wartawan

DENPASAR – Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa Roughaya Abeidi, 31, mengamuk di PN Denpasar.

Perempuan asal Mauritania, itu, melempar botol air mineral ke arah seorang wartawan foto yang sedang mengambil gambarnya. 

Tentu saja, wartawan foto senior tersebut sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang pers.

Lemparan cukup keras dari jarak dekat itu nyaris mengenai wajah dan kamera fotografer. Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak.

Setelah melempar botol, Roughaya lantas ngacir menuju ke ruang tahanan. Tentu dengan perasaan emosi dan wajah dongkol. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Terdakwa terbukti mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta.

Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana

penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (20/1).

Tuntutan 3,5 tahun penjara itu bukannya tanpa pertimbangan. “Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya.

Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00.

Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 

DENPASAR – Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa Roughaya Abeidi, 31, mengamuk di PN Denpasar.

Perempuan asal Mauritania, itu, melempar botol air mineral ke arah seorang wartawan foto yang sedang mengambil gambarnya. 

Tentu saja, wartawan foto senior tersebut sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang dilindungi undang-undang pers.

Lemparan cukup keras dari jarak dekat itu nyaris mengenai wajah dan kamera fotografer. Beruntung, wartawan foto salah satu media lokal tersebut cepat mengelak.

Setelah melempar botol, Roughaya lantas ngacir menuju ke ruang tahanan. Tentu dengan perasaan emosi dan wajah dongkol. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Terdakwa terbukti mencuri kartu kredit milik korban Holly Jemina Hartley. Terdakwa juga menguras kartu kredit terdakwa hingga Rp 414 juta.

Uang tersebut digunakan untuk beragam barang berharga. Seperti perhiasan hingga kaus dan sepatu bermerek.

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roughaya Aebidi dengan pidana

penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun),” tuntut JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (20/1).

Tuntutan 3,5 tahun penjara itu bukannya tanpa pertimbangan. “Pertimbangan memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” imbuh JPU Eriek. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10). Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya.

Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00.

Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut.“Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/