SINGARAJA – Jaksa penyidik di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penggeledahan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Jaksa menyita sejumlah dokumen, sebuah mobil, serta sepucuk airgun dari lembaga keuangan mikro milik Desa Adat Anturan itu.
Penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 10.00 pagi kemarin (20/1). Penggeledahan berlangsung hingga pukul 17.35 sore. Seluruh proses penggeledahan disaksikan Bendesa Adat Anturan Ketut Mangku.
Dari penggeledahan itu jaksa menyita tiga dus dokumen yang terkait dengan kondisi keuangan LPD Anturan.
Jaksa juga menyita sebuah mobil dengan nomor polisi DK 1375 UZ milik Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan. Selain itu jaksa juga menyita sebuah airgun di LPD Anturan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, senjata tersebut diamankan dari ruang rapat LPD Anturan.
Saat itu jaksa tengah menggeledah beberapa dus dokumen yang tersimpan di sana. Saat itulah ditemukan sebuah airgun. Diduga airgun itu merupakan milik Ketua LPD Anturan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng Wayan Genip mengatakan, perkara LPD Anturan sudah masuk tahap penyidikan sejak awal Januari lalu.
Sehingga jaksa pun mulai melakukan sejumlah upaya paksa. Diantaranya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pengelolaan keuangan pada LPD tersebut.
Selain menyita dokumen, Genip mengaku menyita mobil milik Ketua LPD Anturan. Menurut Genip mobil itu disita karena dulunya tercatat sebagai aset LPD Anturan.
Kemudian jaksa menemukan dokumen pelepasan aset dari LPD pada pribadi Ketua LPD. “Berdasar bukti STNK yang kami temukan, itu atas nama perorangan Ketua LPD.
Kemudian kami juga temukan dokumen pelepasan aset dari LPD. Kami sita, karena tidak ingin mobil ini pindah tangan ke pihak ketiga,” kata Genip.
Selain itu jaksa juga menyita beberapa dokumen aset milik LPD Anturan. Di antaranya sertifikat, bilyet giro, rekening bank, serta polis asuransi.
Seluruh dokumen itu sebenarnya tercatat sebagai aset LPD. Namun berdasar penelusuran jaksa, ternyata dokumen-dokumen itu tercatat atas nama pribadi.
“Ada atas nama Ketua LPD, ada atas nama pengurus, ada juga atas nama karyawan. Semuanya sudah kami ajukan blokir, agar tidak bisa dipindahkan ke pihak ketiga,” tegasnya.
Lebih lanjut Genip mengatakan, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini jaksa penyidik masih fokus mempelajari dokumen-dokumen yang telah disita.
Sekaligus melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian negara. Setelah itu jaksa akan melakukan pemanggilan saksi-saksi secara bertahap.
“Kami harap ini bisa diungkap secara tuntas permasalahan yang terjadi di LPD. Kami harap masyarakat tenang dan tidak resah. Kami bertindak professional, tidak ada kepentingan lain di luar penegakan hukum,” tukas Genip.
Sekadar diketahui, LPD Anturan mulai limbung sejak bulan April 2020 lalu. Saat itu sebagian besar nasabah mengajukan penangguhan pembayaran kredit, karena terdampak covid-19.
Bukan hanya nasabah perorangan saja yang mengajukan penangguhan, nasabah korporasi juga melakukan hal serupa.
Dampaknya perputaran uang di LPD itu tersendat. Dampaknya LPD membatasi penarikan uang tunai nasabah.
Selain itu sejumlah deposito beserta bunganya tidak bisa dicairkan. Hal itu pun memicu keresahan para nasabah.