32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 16:49 PM WIB

Penyidik Dalami Pembukuan BUMDes Amartha Desa Patas

 

SINGARAJA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus mempelajari pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas. Penyidik mempelajari pembukuan itu untuk memastikan aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Hernawati, yang juga mantan Ketua BUMDes Amartha.

 

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, penyidik kini tengah mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 hingga tahun 2017. Tepatnya selama Hernawati bertugas sebagai Ketua BUMDes.

Menurut Jayalantara di sana penyidik menemukan adanya kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.

 

“Tersangka ini menggunakan uang kas di unit simpan pinjam. Supaya pembukuannya tetap seimbang, dia buatkan kredit fiktif. Kredit ini menggunakan nama-nama orang di desa itu. Disebar ke beberapa dusun. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian pinjaman itu tidak pernah ada,” kata Jayalantara Jumat (21/1/2022).

 

Selain itu penyidik juga disebut menemukan adanya beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon, masih belum jelas.

 

“Ada kas bon pengurus sejak 2013-2015. Itu masih kami dalami. Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangka H ini. Yang jelas tersangka H yang (mantan) ketua BUMDes ini jelas membuat kredit fiktif,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, saat ini penyidik tengah menggenjot proses pemberkasan perkara. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

 

“Kalau nanti berkasnya lengkap, bisa langsung dilakukan P-21 dan selanjutnya pelimpahan tahap dua. Setelah itu perkaranya langsung kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bali, BUMDes Amartha Desa Patas memiliki 2 unit usaha. Yakni unit simpan pinjam dan unit air minum. Mengacu laporan tahun buku 2019, BUMDes Amartha Patas tercatat memiliki omzet sebanyak Rp 80,86 juta. BUMDes juga berhasil membukukan laba sebanyak Rp 30,38 juta. Selain itu BUMDes sempat menyetorkan laba sebanyak Rp 6 juta sebagai pendapatan desa.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap Hernawati, 51. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2010 hingga 2017. Modusnya, tersangka menggunakan kredit fiktif untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatannya memicu kerugian negara sebanyak Rp 511.664.752. 

 

SINGARAJA – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus mempelajari pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amartha Desa Patas. Penyidik mempelajari pembukuan itu untuk memastikan aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Hernawati, yang juga mantan Ketua BUMDes Amartha.

 

Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan, penyidik kini tengah mendalami buku laporan keuangan tahun 2010 hingga tahun 2017. Tepatnya selama Hernawati bertugas sebagai Ketua BUMDes.

Menurut Jayalantara di sana penyidik menemukan adanya kredit fiktif. Kredit itu dibuat oleh tersangka Hernawati, untuk menyamarkan perbuatannya.

 

“Tersangka ini menggunakan uang kas di unit simpan pinjam. Supaya pembukuannya tetap seimbang, dia buatkan kredit fiktif. Kredit ini menggunakan nama-nama orang di desa itu. Disebar ke beberapa dusun. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian pinjaman itu tidak pernah ada,” kata Jayalantara Jumat (21/1/2022).

 

Selain itu penyidik juga disebut menemukan adanya beberapa indikasi lain. Sebab di dalam pembukuan itu ada nama pengurus dan mantan pengurus yang tercantum ikut mengajukan kasbon. Hal itu ditemukan dalam laporan tahun buku 2013-2015. Hanya saja alur pengembalian dana kasbon, masih belum jelas.

 

“Ada kas bon pengurus sejak 2013-2015. Itu masih kami dalami. Apakah itu merupakan tindak pidana, tergantung dari lanjutan proses penyidikan terhadap tersangka H ini. Yang jelas tersangka H yang (mantan) ketua BUMDes ini jelas membuat kredit fiktif,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, saat ini penyidik tengah menggenjot proses pemberkasan perkara. Penyidik memiliki waktu selama 20 hari menyelesaikan proses pemberkasan. Setelah itu berkas akan dikirimkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

 

“Kalau nanti berkasnya lengkap, bisa langsung dilakukan P-21 dan selanjutnya pelimpahan tahap dua. Setelah itu perkaranya langsung kami daftarkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Bali, BUMDes Amartha Desa Patas memiliki 2 unit usaha. Yakni unit simpan pinjam dan unit air minum. Mengacu laporan tahun buku 2019, BUMDes Amartha Patas tercatat memiliki omzet sebanyak Rp 80,86 juta. BUMDes juga berhasil membukukan laba sebanyak Rp 30,38 juta. Selain itu BUMDes sempat menyetorkan laba sebanyak Rp 6 juta sebagai pendapatan desa.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng melakukan penahanan terhadap Hernawati, 51. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2010 hingga 2017. Modusnya, tersangka menggunakan kredit fiktif untuk memperkaya diri sendiri. Perbuatannya memicu kerugian negara sebanyak Rp 511.664.752. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/