26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:24 AM WIB

Kejari Buleleng Musnahkan BB “Skimming” WN Bulgaria

SINGARAJA – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, Senin (22/10)dimusnahkan.

 

Dari sejumlah barang bukti yang disimpan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, barang bukti kejahatan duplikasi ATM alias skimming yang paling mencolok.

 

Barang bukti skimming itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Boris Georgiev dan Maria Bogidarof Serafinoff, warga negara Bulgaria.

 

Keduanya sempat memasang alat skimming pada salah satu ATM yang ada di kawasan wisata Lovina, pada 2017 lalu.

 

Bukti-bukti yang dimusnahkan pun beragam.

 

Mulai dari tas pinggang, SIM card, kartu ATM, ponsel, flash disc, kikir besi, charger laptop, serta kamera tersembunyi.

 

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan beberapa barang bukti lain.

 

Selain memusnahkan barang bukti alat skimming, kejaksaan juga memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 15,29 gram serta ganja sebanyak 8,15 gram.

 

Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dicampur bubuk deterjen lebih dulu. Kemudian barang haram itu dilarutkan dalam air.

 

Ada pula sejumlah senjata tajam yang turut dimusnahkan. Caranya dipotong-potong dalam ukuran kecil, menggunakan kikir besi.

 

Kajari Buleleng, Wahyudi mengatakan, pemusnahan itu merupakan amanat pengadilan. Dalam suatu proses pidana, biasanya pengadilan memutuskan sejumlah hal.

 

Diantaranya barang bukti dikembalikan pada pihak yang berhak, bukti dirampas untuk kepentingan negara, serta bukti dirampas untuk dimusnahkan.

 

“Jaksa selaku pelaksana putusan hakim, harus melaksanakan karena proses hukumnya sudah incraht.

Barang bukti yang dimusnahkan ini juga sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” jelas Wahyudi.

 

Selain itu pihak Kejari Buleleng juga masih menyimpan bukti puluhan tabung gas elpiji.

 

Bukti itu masih disimpan, karena amar putusan menyebutkan bahwa bukti dirampas untuk kepentingan negara.

 

Rencananya tabung gas itu akan dilelang dan hasilnya akan disampaikan ke kas negara.

 

Kini pihak kejaksaan masih melakukan penentuan harga dasar dengan meminta pendapat dari para pakar dan instansi yang berwenang. 

SINGARAJA – Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang telah dinyatakan incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan, Senin (22/10)dimusnahkan.

 

Dari sejumlah barang bukti yang disimpan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, barang bukti kejahatan duplikasi ATM alias skimming yang paling mencolok.

 

Barang bukti skimming itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Boris Georgiev dan Maria Bogidarof Serafinoff, warga negara Bulgaria.

 

Keduanya sempat memasang alat skimming pada salah satu ATM yang ada di kawasan wisata Lovina, pada 2017 lalu.

 

Bukti-bukti yang dimusnahkan pun beragam.

 

Mulai dari tas pinggang, SIM card, kartu ATM, ponsel, flash disc, kikir besi, charger laptop, serta kamera tersembunyi.

 

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan beberapa barang bukti lain.

 

Selain memusnahkan barang bukti alat skimming, kejaksaan juga memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 15,29 gram serta ganja sebanyak 8,15 gram.

 

Narkotika itu dimusnahkan dengan cara dicampur bubuk deterjen lebih dulu. Kemudian barang haram itu dilarutkan dalam air.

 

Ada pula sejumlah senjata tajam yang turut dimusnahkan. Caranya dipotong-potong dalam ukuran kecil, menggunakan kikir besi.

 

Kajari Buleleng, Wahyudi mengatakan, pemusnahan itu merupakan amanat pengadilan. Dalam suatu proses pidana, biasanya pengadilan memutuskan sejumlah hal.

 

Diantaranya barang bukti dikembalikan pada pihak yang berhak, bukti dirampas untuk kepentingan negara, serta bukti dirampas untuk dimusnahkan.

 

“Jaksa selaku pelaksana putusan hakim, harus melaksanakan karena proses hukumnya sudah incraht.

Barang bukti yang dimusnahkan ini juga sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” jelas Wahyudi.

 

Selain itu pihak Kejari Buleleng juga masih menyimpan bukti puluhan tabung gas elpiji.

 

Bukti itu masih disimpan, karena amar putusan menyebutkan bahwa bukti dirampas untuk kepentingan negara.

 

Rencananya tabung gas itu akan dilelang dan hasilnya akan disampaikan ke kas negara.

 

Kini pihak kejaksaan masih melakukan penentuan harga dasar dengan meminta pendapat dari para pakar dan instansi yang berwenang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/