28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:44 AM WIB

Bongkar Korupsi Dana Hibah Pura Paibon, Polisi Periksa Belasan Saksi

SEMARAPURA – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih bergulir di Satreskrim Polres Klungkung.

Hibah yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Satreskrim Polres Klungkung pasalnya telah memeriksa belasan saksi.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik,

Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih berjalan, meski pihak panitia pura telah mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah.

Bahkan, kasus yang kini masuk dalam proses penyelidikan itu pun sudah dikoordinasikannya BPK. “Kami awal Juni lalu sudah ekspose kasus ini bersama BPK,” kata AKP Mirza.

Saat ini dia mengaku masih menunggu audit investigasi BPK berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam kasus itu.

Hasil audit itu nantinya yang akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pada intinya kasus ini masih terus bergulir. Berangkat dari hasil audit BPK itu, nanti kami tentukan arah dari kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut sejak kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti,

Kecamatan Nusa Penida yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut bergulir Maret tahun 2019 lalu, dia mengaku sudah memeriksa belasan orang.

Mulai dari panitia pembangunan pura, hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung,

serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Klungkung. “Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat karena pembangunan pura tersebut tidak kunjung rampung.

Berdasar laporan itu, pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan, seperti tembok yang hanya diplester padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.

Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun, namun sudah ada pertanggungjawaban ke dinas.

“Setelah kami turun ke lokasi pembangunan pura, mereka mengembalikan dana hibah itu ke dinas,” bebernya. Adapun pihak panitia mengembalikan dana hibah

sebesar Rp 420 juta dan menyetorkan surat tanda setoran (STS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 13 Maret 2019 lalu. 

SEMARAPURA – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih bergulir di Satreskrim Polres Klungkung.

Hibah yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut saat ini statusnya masih dalam penyelidikan. Satreskrim Polres Klungkung pasalnya telah memeriksa belasan saksi.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik,

Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida hingga saat ini masih berjalan, meski pihak panitia pura telah mengembalikan dana hibah tersebut ke kas daerah.

Bahkan, kasus yang kini masuk dalam proses penyelidikan itu pun sudah dikoordinasikannya BPK. “Kami awal Juni lalu sudah ekspose kasus ini bersama BPK,” kata AKP Mirza.

Saat ini dia mengaku masih menunggu audit investigasi BPK berkaitan dengan unsur kerugian negara dalam kasus itu.

Hasil audit itu nantinya yang akan dijadikan dasar oleh kepolisian untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pada intinya kasus ini masih terus bergulir. Berangkat dari hasil audit BPK itu, nanti kami tentukan arah dari kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut sejak kasus dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Pura Paibon Arya Kenceng di Dusun Cemulik, Desa Sakti,

Kecamatan Nusa Penida yang penganggarannya melalui APBD Perubahan 2018 tersebut bergulir Maret tahun 2019 lalu, dia mengaku sudah memeriksa belasan orang.

Mulai dari panitia pembangunan pura, hingga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Klungkung,

serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkab Klungkung. “Semuanya masih diperiksa sebatas sebagai saksi,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat karena pembangunan pura tersebut tidak kunjung rampung.

Berdasar laporan itu, pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah dicek ternyata ditemukan beberapa keganjilan, seperti tembok yang hanya diplester padahal dalam proposal dimohonkan untuk pembangunan tembok baru.

Termasuk pembangunan pelinggih yang belum dibangun, namun sudah ada pertanggungjawaban ke dinas.

“Setelah kami turun ke lokasi pembangunan pura, mereka mengembalikan dana hibah itu ke dinas,” bebernya. Adapun pihak panitia mengembalikan dana hibah

sebesar Rp 420 juta dan menyetorkan surat tanda setoran (STS) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, 13 Maret 2019 lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/