MANGUPURA – Enam orang pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian Polres Badung, Kamis (21/2) dini hari sekitar pukul 01.30.
Mereka diamankan di Jalan Muding, Batu Sangiang V/89, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Mereka diamankan karena melakukan perlawanan dan mengancam melakukan kekerasan terhadap tiga anggota polisi yang sedang melaksanakan patroli.
Keenam pelaku masing-masing bernama Maksimus Lado, 25; Alfreth Tupu, 24; Umbo Domu Ninggeding, 31; Kristofonus Gangga, 27; Fardan Teo, 29, dan Derius Hambabamyu, 22.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat mereka mabuk-mabukan di kosan mereka di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, datanglah tiga anggota polisi yang berpatroli. Yakni Ipda Ferlanda Oktora, Aiptu Ismadji, dan Aiptu Purwoko.
Anggota polisi ini datang untuk mengecek identitas para pelaku. Namun, saat dimintai keterangan dan identitas para pelaku malah membangkang dan bikin ulah.
“Mereka (para pelaku) malah meminta anggota kami untuk menunjukkan surat tugas dan kartu anggota,” kata AKBP Yudith Satria Hananta.
Nahasnya, saat anggota polisi menunjukkan surat tugas dan kartu anggota, para pelaku yang tengah asyik minum minuman keras itu malah merebut surat tugas dan kartu anggota milik ketiga anggota polisi tersebut.
Mendapati perlakuan tidak mengenakan seperti itu, salah satu dari ketiga anggota mencoba menghubungi petugas lain untuk segera datang ke lokasi.
Namun, saat baru usai menelpon tiba-tiba para pelaku juga kembali merebut handphone tersebut. “Namun saat handpone direbut, anggota kami sudah menghubungi anggota lainnya untuk segera mendatangi lokasi,” tambah AKBP Yudith.
Setelah keributan itu, anggota lain bersama dan perangkat desa yang datang segera mengamankan situasi. Hingga akhirnya keenam pelaku diamankan ke Polres Badung.