26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:58 AM WIB

Diadili, Tiga Caleg PDIP dan Caleg DPD RI Terancam Sanksi Administrasi

DENPASAR – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan empat caleg, yaitu tiga dari PDI Perjuangan dan satu calon anggota DPD RI berlanjut di Kantor Bawaslu Bali.

Agenda sidang kemarin yakni penyampaian laporan dari Bawaslu Buleleng sebagai pelapor.

Keempat calon wakil rakyat itu, Ketut Ngurah Arya (Calon Anggota DPRD Buleleng Dapil Buleleng 4); I Gusti Ayu Aries Sujati (Calon Anggota DPRD Bali Dapil 5 Kabupaten Buleleng);

I Ketut Kariyasa Adnyana (Calon Anggota DPR RI); dan Gede Lanang Darma Wiweka (Calon Anggota DPD RI) terancam mendapat sanksi dari Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Menurut aturan, sanksinya bisa peringatan tertulis, atau kalau pelanggarannya cukup berat

bisa ditunda sementara waktu masa kampanyenya,” ungkap anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi kemarin (20/2).

Untuk menentukan jenis sanksi tergantung dari proses pembuktian. Mulai mendengar keterangan para pihak, saksi, dan dalil yang digunakan.

Dalam menjatuhkan sanksi Bawaslu mengacu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23/2018  tentang Kampanye, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2018 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi.

Lebih lanjut dijelakan, setelah mendengar laporan dari pelapor, sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.

Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja sejak diregistrasi untuk menuntaskan kasus ini. Maka paling lambat 5 Maret sudah harus ada putusan.

Pada sidang berikutnya Bawaslu Bali akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. “Kedua belah pihak kami beri kesempatan, prinsip keadilan ini penting,” imbuhnya. 

Mantan Ketua KPUD Bali, itu menegaskan temuan bisa diregistrasi dan berlanjut disidangkan karena memenuhi syarat materiil dan formil.

Antara lain kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesuai aturan yang berlaku, dugaan pelanggaran ditindaklanjuti badan satu tingkat di atasnya.

“Karena kasus ini ditemukan Bawaslu Buleleng, maka penanganannya di Bawaslu Provinsi. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata memenuhi syarat, maka kami tindaklanjuti,” jelas pria asal Jembrana, itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat caleg dilaporkan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 sampai dengan 14.45.

Kegiatan kampanye yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Padahal, sesuai ketentuan peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye memang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.

Setelah itu, ditembuskan pada KPU dan Bawaslu. Dalam proses pengawasan itu surat pemberitahuan kepolisian tidak ada, sehingga dinilai sebagai pelanggaran oleh jajaran Bawaslu Buleleng. 

DENPASAR – Sidang dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan empat caleg, yaitu tiga dari PDI Perjuangan dan satu calon anggota DPD RI berlanjut di Kantor Bawaslu Bali.

Agenda sidang kemarin yakni penyampaian laporan dari Bawaslu Buleleng sebagai pelapor.

Keempat calon wakil rakyat itu, Ketut Ngurah Arya (Calon Anggota DPRD Buleleng Dapil Buleleng 4); I Gusti Ayu Aries Sujati (Calon Anggota DPRD Bali Dapil 5 Kabupaten Buleleng);

I Ketut Kariyasa Adnyana (Calon Anggota DPR RI); dan Gede Lanang Darma Wiweka (Calon Anggota DPD RI) terancam mendapat sanksi dari Bawaslu jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Menurut aturan, sanksinya bisa peringatan tertulis, atau kalau pelanggarannya cukup berat

bisa ditunda sementara waktu masa kampanyenya,” ungkap anggota Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi kemarin (20/2).

Untuk menentukan jenis sanksi tergantung dari proses pembuktian. Mulai mendengar keterangan para pihak, saksi, dan dalil yang digunakan.

Dalam menjatuhkan sanksi Bawaslu mengacu UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23/2018  tentang Kampanye, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2018 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi.

Lebih lanjut dijelakan, setelah mendengar laporan dari pelapor, sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian.

Pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja sejak diregistrasi untuk menuntaskan kasus ini. Maka paling lambat 5 Maret sudah harus ada putusan.

Pada sidang berikutnya Bawaslu Bali akan menghadirkan saksi dari pihak pelapor maupun terlapor. “Kedua belah pihak kami beri kesempatan, prinsip keadilan ini penting,” imbuhnya. 

Mantan Ketua KPUD Bali, itu menegaskan temuan bisa diregistrasi dan berlanjut disidangkan karena memenuhi syarat materiil dan formil.

Antara lain kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kabupaten Buleleng kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesuai aturan yang berlaku, dugaan pelanggaran ditindaklanjuti badan satu tingkat di atasnya.

“Karena kasus ini ditemukan Bawaslu Buleleng, maka penanganannya di Bawaslu Provinsi. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata memenuhi syarat, maka kami tindaklanjuti,” jelas pria asal Jembrana, itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, keempat caleg dilaporkan melaksanakan kampanye pertemuan terbatas di Balai Banjar Adat Sumberbatok, Desa Sumberklampok pada 5 Februari lalu sekitar pukul 13.40 sampai dengan 14.45.

Kegiatan kampanye yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian.

Padahal, sesuai ketentuan peserta pemilu dalam melakukan kegiatan kampanye memang harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian.

Setelah itu, ditembuskan pada KPU dan Bawaslu. Dalam proses pengawasan itu surat pemberitahuan kepolisian tidak ada, sehingga dinilai sebagai pelanggaran oleh jajaran Bawaslu Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/