26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:06 AM WIB

Kirim Memori Banding, Eks Wagub Sudikerta Minta Bebas

DENPASAR – Setelah menyatakan banding usai divonis 12 tahun penjara pada akhir tahun lalu, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sudikerta yang kini didampingi tim pengacara baru berjuang bisa lolos dari jerat hukum yang melilitnya.

 “Memori banding sudah kirim beberapa waktu lalu. Kami berjuang dan berharap Pak Sudikerta bisa lepas (bebas),” terang Warsa T. Bhuwana, salah seorang pengacara Sudikerta.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Sudikerta mengirim memori banding pada 27 Januari lalu.

Sehari setelahnya JPU juga mengirim memori kontra banding. Banding tersebut juga sudah tercatat dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS.

Majelis hakim yang akan mengadili banding ini adalah I Nyoman Dika (hakim ketua); H. Eka Budhi Prijanta (anggota satu); dan Sutarto (hakim anggota dua).

Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Pengacara kawakan ini juga berharap hakim PT Bali lebih objektif dalam mengambil putusan.

Menurut Warsa, perkara Sudikerta adalah pengacara perdata, bukan pidana. Warsa meyakini itu berdasar keterangan para saksi di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan pihak Sudikerta.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga menyebut perkara ini adalah perdata. Disinggung kasus ini menjadi pidana karena tanah tidak bisa dibangun Alim Markus

bos PT Maspion dan sertifikat diduga palsu, Warsa menyebut pembuktian kasus ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang didakwakan JPU.

Di lain sisi, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan sudah ada akta yang dibuat para pihak. “Kalau sudah ada akta para pihak, sudah jelas perdata bukan pidana,” tukasnya.

Ditanya apakah ada pertimbangan hakim di tingkat pertama khilaf dalam mengambil putusan, Warsa mengiyakan.

“Ya, di antaranya (hakim khilaf) menjadi salah satu pertimbangan kami. Intinya, kami sebagai penasihat hukum berharap Sudikerta lepas,” jelasnya.

Sebelumnya, Sudikerta Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember 2019.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Sudikerta mengajukan banding dengan menunjuk pengacara senior Warsa T Bhuwana, Suryatin Lijaya, dan Putra Atmaja. 

DENPASAR – Setelah menyatakan banding usai divonis 12 tahun penjara pada akhir tahun lalu, mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

Sudikerta yang kini didampingi tim pengacara baru berjuang bisa lolos dari jerat hukum yang melilitnya.

 “Memori banding sudah kirim beberapa waktu lalu. Kami berjuang dan berharap Pak Sudikerta bisa lepas (bebas),” terang Warsa T. Bhuwana, salah seorang pengacara Sudikerta.

Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Sudikerta mengirim memori banding pada 27 Januari lalu.

Sehari setelahnya JPU juga mengirim memori kontra banding. Banding tersebut juga sudah tercatat dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS.

Majelis hakim yang akan mengadili banding ini adalah I Nyoman Dika (hakim ketua); H. Eka Budhi Prijanta (anggota satu); dan Sutarto (hakim anggota dua).

Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Pengacara kawakan ini juga berharap hakim PT Bali lebih objektif dalam mengambil putusan.

Menurut Warsa, perkara Sudikerta adalah pengacara perdata, bukan pidana. Warsa meyakini itu berdasar keterangan para saksi di persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan pihak Sudikerta.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga menyebut perkara ini adalah perdata. Disinggung kasus ini menjadi pidana karena tanah tidak bisa dibangun Alim Markus

bos PT Maspion dan sertifikat diduga palsu, Warsa menyebut pembuktian kasus ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang didakwakan JPU.

Di lain sisi, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan sudah ada akta yang dibuat para pihak. “Kalau sudah ada akta para pihak, sudah jelas perdata bukan pidana,” tukasnya.

Ditanya apakah ada pertimbangan hakim di tingkat pertama khilaf dalam mengambil putusan, Warsa mengiyakan.

“Ya, di antaranya (hakim khilaf) menjadi salah satu pertimbangan kami. Intinya, kami sebagai penasihat hukum berharap Sudikerta lepas,” jelasnya.

Sebelumnya, Sudikerta Sudikerta diganjar pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember 2019.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Sudikerta mengajukan banding dengan menunjuk pengacara senior Warsa T Bhuwana, Suryatin Lijaya, dan Putra Atmaja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/