DENPASAR – Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), oknum Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan,
I Made Susila Putra, dituntut jaksa Made Joniarta hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Selain hukuman fisik,
Selasa (20/3) dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, pria kelahiran 28 April, 52 tahun silam ini juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas tuntutan ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya memohon waktu dua pekan guna mempersiapkan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, persidangan sempat ditunda sementara selama 30 menit oleh hakim. Hal tersebut dikarenakan pihak kuasa hukum melakukan interupsi
dan mengatakan pihak terdakwa akan mengembalikan Rp 200 juta sebagai pengganti kerugian negara. Namun pihak JPU tetap pada tuntutan.
“Mohon ijin yang mulia bisa kami sampaikan bahwa pengembalian pengganti kerugian negara itu akan kami serahkan pada Jumat (23/3) nanti,”ujar kuasa hukum di muka sidang.
Susila Putra ditahan di Rutan Kelas II B Tabanan, Kamis (9/11) tahun lalu atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015 di Desa Pekraman Candikuning senilai Rp 200 juta.
Dana BKK yang diterima digunakan untuk Karya Ngenteng Linggih di Pura Desa Pekraman setempat. Hanya saja setelah dikroscek tidak ada penggunaan dana yang bersumber dari dirinya.