28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Dua Remaja Cantik Pembawa SS di Celana Dalam Asal Thailand Disidang

DENPASAR –Kasarin Khamkhao,27, dan Sanicha Maneetes,28, dua remaja cantik asal Thailand pelaku penyelundupan sabu seberat 900 gram lebih, Selasa (7/1) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, pada sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Soebandi, Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan, mendakwa kedua perempuan muda penyelundup narkotika dengan modus disembunyikan dalam celana dalam (CD) dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan dakwaan kedua Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam surat dakwaan terungkap, perbuatan kedua terdakwa warga Negara asing ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat keduanya tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Oktober 2019 lalu.

Seperti biasa, seluruh penumpang maupun barang bawaan diperiksa petugas.

Meski awalnya hasil pemeriksaan barang di mesin X-Rai tidak menunjukkan adanya barang mencurigakan. Namun saat kedua terdakwa diperiksa, petugas Bea dan Cukai yakni saksi  Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga terhadap gelagat kedua terdakwa.

Lantaran curiga, saksi yang merupakan petugas Bea dan Cukai kemudian meminta kedua terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa untuk membuka semua baju termasuk pakaian dalam kedua terdakwa, petugas menemukan barang menyerupai kapsul yang disembunyikan kedua terdakwa di dalam celana dalam yang dipakai,” terang Jaksa I Made Santiawan.

Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan satu kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Kasarin dan dua kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Sanicha.

“Isi kapsul tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Setelah di timbang, masing-masing kapsul memiliki berat kotor antara 315 gram hingga 320 gram atau total hampir 1 kilogram,”imbuh Jaksa Santiawan.

Selanjutnya, atas temuan BB Sabu, petugas melakukan interograsi. Hasil pemeriksaan lanjutan, kedua terdakwa mengaku jika barang haram yang diselundupkan ke Bali diakui milik seorang laki-laki yang biasa terdakwa sebut Bos Thailand.

Selain itu, dari pengakuan terdakwa sesuai surat dakwaan, Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang di Bali yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa. Hanya saja tempat transaksi saja yang mereka tahu.

Selain sudah diberikan uang saku sebesar 50 ribu bath (sekitar Rp 23.108.000) untuk tiket pesawat dan biaya akomodasi selama di Bali oleh Bos Thailand, kedua terdakwa juga mengaku nekat membawa dan menjadi kuris SS ke Bali karena akan dijanjikan keuntungan sebesar USD 3.000 jika berhasil mengantarkan sabu ke alamat tujuan.

Selanjutnya atas dakwaan JPU, para terdakwa tidak mengajukan keberatan alias eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

DENPASAR –Kasarin Khamkhao,27, dan Sanicha Maneetes,28, dua remaja cantik asal Thailand pelaku penyelundupan sabu seberat 900 gram lebih, Selasa (7/1) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, pada sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Soebandi, Jaksa Penuntut Umum I Made Santiawan, mendakwa kedua perempuan muda penyelundup narkotika dengan modus disembunyikan dalam celana dalam (CD) dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan dakwaan kedua Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, dalam surat dakwaan terungkap, perbuatan kedua terdakwa warga Negara asing ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai saat keduanya tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 13 Oktober 2019 lalu.

Seperti biasa, seluruh penumpang maupun barang bawaan diperiksa petugas.

Meski awalnya hasil pemeriksaan barang di mesin X-Rai tidak menunjukkan adanya barang mencurigakan. Namun saat kedua terdakwa diperiksa, petugas Bea dan Cukai yakni saksi  Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga terhadap gelagat kedua terdakwa.

Lantaran curiga, saksi yang merupakan petugas Bea dan Cukai kemudian meminta kedua terdakwa ke ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta kedua terdakwa untuk membuka semua baju termasuk pakaian dalam kedua terdakwa, petugas menemukan barang menyerupai kapsul yang disembunyikan kedua terdakwa di dalam celana dalam yang dipakai,” terang Jaksa I Made Santiawan.

Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan satu kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Kasarin dan dua kapsul di celana dalam yang dipakai terdakwa Sanicha.

“Isi kapsul tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Setelah di timbang, masing-masing kapsul memiliki berat kotor antara 315 gram hingga 320 gram atau total hampir 1 kilogram,”imbuh Jaksa Santiawan.

Selanjutnya, atas temuan BB Sabu, petugas melakukan interograsi. Hasil pemeriksaan lanjutan, kedua terdakwa mengaku jika barang haram yang diselundupkan ke Bali diakui milik seorang laki-laki yang biasa terdakwa sebut Bos Thailand.

Selain itu, dari pengakuan terdakwa sesuai surat dakwaan, Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang di Bali yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa. Hanya saja tempat transaksi saja yang mereka tahu.

Selain sudah diberikan uang saku sebesar 50 ribu bath (sekitar Rp 23.108.000) untuk tiket pesawat dan biaya akomodasi selama di Bali oleh Bos Thailand, kedua terdakwa juga mengaku nekat membawa dan menjadi kuris SS ke Bali karena akan dijanjikan keuntungan sebesar USD 3.000 jika berhasil mengantarkan sabu ke alamat tujuan.

Selanjutnya atas dakwaan JPU, para terdakwa tidak mengajukan keberatan alias eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/