28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:46 AM WIB

Kembali Main Narkoba, Sopir Taksi Residivis Diganjar Enam Tahun

DENPASAR – Pepatah hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama benar adanya. Hal itu dialami terdakwa Suharzadi Z. Tasrief.

Pria 52 tahun itu kembali terperosok ke dalam dunia narkoba. Ia tak kapok meski pernah dibui sebelumnya.

Dalam sidang kemarin (20/3) majelis hakim PN Denpasar tak banyak memberikan potongan hukuman pada Suharzadi.

Hakim menjadikan status residivis atau pernah berbuat kejahatan serupa sebelumnya sebagai sebuah pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief,” tegas hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan.

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta.

Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Oka Surya Atmaja.

Sebelumnya, JPU menuntut tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sementara JPU Oka menyatakan pikir-pikir.

Sepak terjang Suharzadi dalam dunia narkoba memang sudah cukup profesional. Dia memesan narkoba lewat Facebook.

Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta.

Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4,

Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. 

DENPASAR – Pepatah hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama benar adanya. Hal itu dialami terdakwa Suharzadi Z. Tasrief.

Pria 52 tahun itu kembali terperosok ke dalam dunia narkoba. Ia tak kapok meski pernah dibui sebelumnya.

Dalam sidang kemarin (20/3) majelis hakim PN Denpasar tak banyak memberikan potongan hukuman pada Suharzadi.

Hakim menjadikan status residivis atau pernah berbuat kejahatan serupa sebelumnya sebagai sebuah pertimbangan memberatkan.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Suharzadi Z. Tasrief,” tegas hakim Kony Hartanto yang memimpin persidangan.

Hakim menyatakan, bahwa terdakwa dinilai telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi itu juga dijatuhi pidana denda Rp 800 juta.

Apabila tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama empat bulan. Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Oka Surya Atmaja.

Sebelumnya, JPU menuntut tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

“Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sementara JPU Oka menyatakan pikir-pikir.

Sepak terjang Suharzadi dalam dunia narkoba memang sudah cukup profesional. Dia memesan narkoba lewat Facebook.

Terdakwa membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Made yang dikenal melalui Facebook dengan sistem tempelan seharga Rp 1,2 juta.

Dijelaskan JPU, terdakwa sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar. Polisi mendapat informasi adanya jual beli narkoba yang melibatkan terdakwa.

Setelah mengantongi data diri terdakwa, polisi melakukan pengintaian. Pada 14 November 2019, tepat pukul 14.15, di Jalan Ahmad Yani, Gang II, Nomor 4,

Banjar Wanasari, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, terdakwa yang baru masuk ke dalam rumahnya langsung ditangkap.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menemukan bungkus permen dan beberapa paket sabu-sabu yang dipecah menjadi tiga paket.

Masing-masing seberat 0,11 gram, 0,12 gram, 0,9 gram dan 0,9 gram. Polisi juga mengamankan satu buah bong atau alat isap narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/