29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:42 AM WIB

Perempuan Penyelundup Sabu di Kemaluan Akhirnya Divonis 12 Tahun

DENPASAR- Arinta Pratiwi, satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabhu dengan modus via anus dan vaggina dari Malaysia ke Bali, Selasa (21/8) akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Bukan hanya hukuman badan, Pratiwi juga diganjar hukuman denda  Rp 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan

 

Putusan ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa. Saat tuntutan, jaksa menuntut perempuan  asal  Bestari, Ganjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pimpinan  IGN Putra Atmaja tersebut, wanita yang menyembunyikan narkotika di lobang kemaluannya tersebut terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Arinta Pratiwi  dengan pidana penjara 12 ahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” tegas Hakim 

IGN Putra Atmaja.

 

Menanggapi putusan tersebut, wanita berambut lurus ini pasrah. “Saya menerimanya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

 

Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU Ni Made Karmiyanti mengaku pikir-pikir.

Sepertinyang diberitakan sebelumnya, Arinta Pratiwi  ditangkap bersama kekasihnya, Suhardi dan 

WNA asal Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed

ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand dengan menghunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018 lalu.

Saat melewati pintu pemeriksaan x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus narkoba yang disembunyikan di anus dan lobang kemaluan

 

DENPASAR- Arinta Pratiwi, satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabhu dengan modus via anus dan vaggina dari Malaysia ke Bali, Selasa (21/8) akhirnya diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara.

 

Bukan hanya hukuman badan, Pratiwi juga diganjar hukuman denda  Rp 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan

 

Putusan ini terbilang ringan dari tuntutan jaksa. Saat tuntutan, jaksa menuntut perempuan  asal  Bestari, Ganjung Pinang, Kepulauan Riau tersebut dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pimpinan  IGN Putra Atmaja tersebut, wanita yang menyembunyikan narkotika di lobang kemaluannya tersebut terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Arinta Pratiwi  dengan pidana penjara 12 ahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan enam bulan kurungan,” tegas Hakim 

IGN Putra Atmaja.

 

Menanggapi putusan tersebut, wanita berambut lurus ini pasrah. “Saya menerimanya yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim.

 

Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU Ni Made Karmiyanti mengaku pikir-pikir.

Sepertinyang diberitakan sebelumnya, Arinta Pratiwi  ditangkap bersama kekasihnya, Suhardi dan 

WNA asal Malaysia bernama Amirul Afiq bin Yazzed

ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand dengan menghunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018 lalu.

Saat melewati pintu pemeriksaan x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus narkoba yang disembunyikan di anus dan lobang kemaluan

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/