34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:25 PM WIB

Jual Lima ABG ke Pria Hidung Belang, Duo Emak-emak Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani yang populer disapa Mami Wayan, 51, akhirnya menuai karma dari perbuatannya jadi mucikari.

Keduanya diadili di PN Denpasar setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih menjual lima anak baru gede (ABG) dari pulau seberang kepada pria hidung belang.

Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Mami Wayan dan Bu Komang tampak pasrah saat memasuki Ruang Sidang Candra, kemarin (20/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih meminta dua emak-emak melepaskan rompi dan borgol saat namanya dipanggil majelis hakim.

Sidang diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Budi Watsara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Teddy Raharjo.

Bu Komang yang mendapat giliran pertama diadili beranjak dan bergegas menuju kursi pesakitan. Setelah itu giliran Mami Wayan.

Keduanya didakwa memperdagangkan anak di bawah umur untuk kepentingan motif ekonomi. Lima korban terdakwa masing-masing NW alias Caca, 16; AA alias Angel, 15; DH alias Vina, 18; PS alias Mira, 17; dan NP alias Billa, 15.

Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini.

Akibatnya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  denda  paling banyak Rp 600 juta tengah menanti keduanya di depan mata

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk Mami Wayan yang mendapat giliran terakhir juga didakwa Jaksa Purwanti dengan tiga pasal yang sama.

Namun khusus untuk Mami Wayan mendapat hadiah pasal tambahan dari JPU. “Perbuatan terdakwa Wayan Ariastiani sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 296 KUHP,” tandas JPU Purwanti.

Menariknya, meski pasal yang didakwakan berlapis-lapis, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo tidak mau menyerah begitu saja.

Sebagai pengacara Teddy merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi. “Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi (nota keberatan),” ujar Teddy.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan. 

DENPASAR – Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani yang populer disapa Mami Wayan, 51, akhirnya menuai karma dari perbuatannya jadi mucikari.

Keduanya diadili di PN Denpasar setelah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih menjual lima anak baru gede (ABG) dari pulau seberang kepada pria hidung belang.

Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Mami Wayan dan Bu Komang tampak pasrah saat memasuki Ruang Sidang Candra, kemarin (20/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih meminta dua emak-emak melepaskan rompi dan borgol saat namanya dipanggil majelis hakim.

Sidang diketuai Ni Made Purnami, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Budi Watsara. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Teddy Raharjo.

Bu Komang yang mendapat giliran pertama diadili beranjak dan bergegas menuju kursi pesakitan. Setelah itu giliran Mami Wayan.

Keduanya didakwa memperdagangkan anak di bawah umur untuk kepentingan motif ekonomi. Lima korban terdakwa masing-masing NW alias Caca, 16; AA alias Angel, 15; DH alias Vina, 18; PS alias Mira, 17; dan NP alias Billa, 15.

Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini.

Akibatnya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan  denda  paling banyak Rp 600 juta tengah menanti keduanya di depan mata

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 76 F, dan Pasal 76 I juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk Mami Wayan yang mendapat giliran terakhir juga didakwa Jaksa Purwanti dengan tiga pasal yang sama.

Namun khusus untuk Mami Wayan mendapat hadiah pasal tambahan dari JPU. “Perbuatan terdakwa Wayan Ariastiani sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 296 KUHP,” tandas JPU Purwanti.

Menariknya, meski pasal yang didakwakan berlapis-lapis, para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Teddy Raharjo tidak mau menyerah begitu saja.

Sebagai pengacara Teddy merasa keberatan dan mengajukan nota eksepsi. “Kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi (nota keberatan),” ujar Teddy.

Permintaan itu dikabulkan hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (27/5) mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/