34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:12 PM WIB

Ungkap Modus Terdakwa Bawa Sabu Keluar Lapas, JPU: Pakai Pakaian Kotor

DENPASAR – Rupanya ada banyak jalan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam dan keluar Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Salah satu terdakwa kasus narkoba bernama Teddy saat disidang di PN Denpasar kemarin (20/5), mengaku biasa membawa keluar sabu-sabu dan ekstasi dari dalam lapas terbesar di Bali itu.

Kok bisa? Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mengungkapkan,

awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Jackdann untuk datang ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setibanya di ruang besuk, pria yang berprofesi sebagai design grafis itu dihampiri oleh orang yang tidak dikenal.

“Terdakwa diberikan satu tas kain berisi pakaian kotor. Terdakwa kemudian pulang membawa tas tersebut dan kembali dihubungi Jackdann, diperintah membuka tas itu. Selain pakaian kotor, tas itu berisi 20 paket sabu-sabu,” urai JPU.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk menempelka sabu-sabu yang sudah dipaket dan siap edar itu. Terdakwa telah mengambil narkotik di Lapas Kerobokan sebanyak empat kali.

Selain diperintah Jackdann, terdakwa juga diperintah menempel sabu dan ekstasi oleh Tom Gembus (DPO).

“Beberapa kali mengambil sabu dan ekstasi, terdakwa mendapat upah mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta,” ungkap JPU.

Ketika ditangkap polisi, Teddy menguasai puluhan paket sabu-sabu seberat 207,45 gram dan 288 butir ekstasi dengan berat 70,17 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi itu adalah milik Jackdann atau Deny (DPO).

 Terdakwa diperintah menempel atas perintah Jackdan dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa ditangkap berdasar informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan tempat tinggal terdakwa, Kamis (21/2/2019) pukul 14.30 petugas melihat terdakwa masuk ke kos di Wiswa Jepun Asri, Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa. Ditemukan puluhan paket narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Saat kamar terdakwa digeledah, petugas kembali menemukan narkotik, pipa kaca, alat isap sabu (bong), kompor, alkohol, dan barang bukti terkait lainnya,” jelas JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Jakarta 1989 ini didakwa dakwaan alternatif. Terhadap dakwaan jaksa tersebut,

terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dennpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa.

DENPASAR – Rupanya ada banyak jalan untuk menyelundupkan narkoba ke dalam dan keluar Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Salah satu terdakwa kasus narkoba bernama Teddy saat disidang di PN Denpasar kemarin (20/5), mengaku biasa membawa keluar sabu-sabu dan ekstasi dari dalam lapas terbesar di Bali itu.

Kok bisa? Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja mengungkapkan,

awalnya terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Jackdann untuk datang ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setibanya di ruang besuk, pria yang berprofesi sebagai design grafis itu dihampiri oleh orang yang tidak dikenal.

“Terdakwa diberikan satu tas kain berisi pakaian kotor. Terdakwa kemudian pulang membawa tas tersebut dan kembali dihubungi Jackdann, diperintah membuka tas itu. Selain pakaian kotor, tas itu berisi 20 paket sabu-sabu,” urai JPU.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk menempelka sabu-sabu yang sudah dipaket dan siap edar itu. Terdakwa telah mengambil narkotik di Lapas Kerobokan sebanyak empat kali.

Selain diperintah Jackdann, terdakwa juga diperintah menempel sabu dan ekstasi oleh Tom Gembus (DPO).

“Beberapa kali mengambil sabu dan ekstasi, terdakwa mendapat upah mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta,” ungkap JPU.

Ketika ditangkap polisi, Teddy menguasai puluhan paket sabu-sabu seberat 207,45 gram dan 288 butir ekstasi dengan berat 70,17 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi itu adalah milik Jackdann atau Deny (DPO).

 Terdakwa diperintah menempel atas perintah Jackdan dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Terdakwa ditangkap berdasar informasi dari masyarakat.

Setelah memastikan tempat tinggal terdakwa, Kamis (21/2/2019) pukul 14.30 petugas melihat terdakwa masuk ke kos di Wiswa Jepun Asri, Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa. Ditemukan puluhan paket narkotik jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Saat kamar terdakwa digeledah, petugas kembali menemukan narkotik, pipa kaca, alat isap sabu (bong), kompor, alkohol, dan barang bukti terkait lainnya,” jelas JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Atas perbuatannya, terdakwa kelahiran Jakarta 1989 ini didakwa dakwaan alternatif. Terhadap dakwaan jaksa tersebut,

terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Dennpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/