25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 8:51 AM WIB

Terjaring Razia, Diminta Putar Balik, Pemudik Dijatah Uang dan Masker

MANGUPURA – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi turun langsung ke lapangan dalam kegiatan Operasi Sekat, Kamis (21/5) siang.

Dalam operasi yang digelar di depan Mapolres Badung itu, puluhan warga yang hendak mudik ke Pulau Jawa terjaring operasi.

Mereka akhirnya disuruh turun dari kendaraan lalu diamankan sementara di halaman depan Mapolres Badung.

“Kami amankan mereka sementara karena hendak mudik ke luar Bali tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan Satgas Covid-19,” ujar AKBP Roby Septiadi.

Dijelaskannya bahwa warga dilarang bepergian ke luar Bali jika tidak ada tujuan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung gerakan pemutusan mata rantai Covid-19.

Mereka yang terjaring dalam razia ini pun dikembalikan ke Denpasar di tempat tinggal mereka masing-masing menggunakan mobil milik Polres Badung.

Mereka baru diperbolehkan pergi jika sudah mengantongi surat keterangan sehat. “Surat sehat ini bisa diambil di kantor Satgas Covid-19, di Rumah Sakit PTN Unud di Nusa dua atau

di Puskesmas Kuta dan surat tersebut harus diurus diinstansi yang resmi. Sekali lagi pemerintah tidak melarang, hanya mewajibkan setiap orang yang akan bepergian untuk membawa surat bebas Covid-19,” tambah AKBP Roby.

Menariknya sebelum disuruh kembali ke rumahnya masing-masing, AKBP Roby sempat membagikan masker dan uang tunai kepada 32 orang masyarakat yang terjaring Razia.

Hal itu murni sebagi bentuk berbagi kasih dari Mapolres Badung terhadap masyarakat. “Kami berharap agar masyarakat

bisa bekerja sama mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

MANGUPURA – Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi turun langsung ke lapangan dalam kegiatan Operasi Sekat, Kamis (21/5) siang.

Dalam operasi yang digelar di depan Mapolres Badung itu, puluhan warga yang hendak mudik ke Pulau Jawa terjaring operasi.

Mereka akhirnya disuruh turun dari kendaraan lalu diamankan sementara di halaman depan Mapolres Badung.

“Kami amankan mereka sementara karena hendak mudik ke luar Bali tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan Satgas Covid-19,” ujar AKBP Roby Septiadi.

Dijelaskannya bahwa warga dilarang bepergian ke luar Bali jika tidak ada tujuan yang jelas. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung gerakan pemutusan mata rantai Covid-19.

Mereka yang terjaring dalam razia ini pun dikembalikan ke Denpasar di tempat tinggal mereka masing-masing menggunakan mobil milik Polres Badung.

Mereka baru diperbolehkan pergi jika sudah mengantongi surat keterangan sehat. “Surat sehat ini bisa diambil di kantor Satgas Covid-19, di Rumah Sakit PTN Unud di Nusa dua atau

di Puskesmas Kuta dan surat tersebut harus diurus diinstansi yang resmi. Sekali lagi pemerintah tidak melarang, hanya mewajibkan setiap orang yang akan bepergian untuk membawa surat bebas Covid-19,” tambah AKBP Roby.

Menariknya sebelum disuruh kembali ke rumahnya masing-masing, AKBP Roby sempat membagikan masker dan uang tunai kepada 32 orang masyarakat yang terjaring Razia.

Hal itu murni sebagi bentuk berbagi kasih dari Mapolres Badung terhadap masyarakat. “Kami berharap agar masyarakat

bisa bekerja sama mendukung program pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” tandas perwira dengan melati dua di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/