RadarBali.com – Mantan Kepala seksi (Kasi) Pengairan dan Pemeliharan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung berinisal IWS, kemarin malam (20/7) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati Legian, Kuta, Badung senilai Rp 700 juta oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Selain IWS dari pihak pemerintah, tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni dari pihak rekanan dengan inisial IWS (Direktur PT Undagi Jaya Mandiri (UJM)).
Kepala Kejari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri mengatakan, tersangka IWS yang bertindak sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Pelaksanaan teknis proyek senderan sepanjang 570 meter yang dibangun sejak tahun 2016, selain tidak sesuai kontrak, volume dan juga mutu banyak kekurangan. Di antaranya senderan banyak yang retak dan jebol.
“Sementara kami baru tetapkan dua tersangsa. Setelah penetapan, kami akan lakukan pemeriksaan kembali untuk saksi-saksi lain guna memperdalam perbuatan tersangka, “tegas Erna.
Saat ditanya saksi yang sudah diperiksa, mantan asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini, menyatakan sudah ada sekitar 20 saksi yang sudah diperiksa.
“Untuk tersangka tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, “imbuhnya. Ssaat ditanya soal target, mantan Kajari Lamongan ini, menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya.
“Termasuk nanti soal penahanannya. Kami akan secepatnya. Saat ini, kami masih terus lakukan pengembangan, “ujarnya.
Terkait pengembangan, pihak penyidik selain melakukan audit atau penghitungan dengan BPKP, juga meminta keterangan ahli.
“Untuk sementara nilai kerugian negara sebesar Rp 700 juta dari total nilai proyek sebesar Rp 2, 3 miliar, “pungkasnya.