32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:53 PM WIB

OJK Cekal Operasional UN-Swissindo, Masyarakat Diminta Waspada

RadarBali.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali – Nusra kembali mengingatkan merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus.

Seperti munculnya UN-Swissindo yang belakangan terakhir kembali menjalankan aksinya. padahal UN-Swissindo sendiri sudah termasuk daftar cekal OJK yang dilarang operasionalnya di seluruh tanah air.

Tentu tidak mengherankan jika pergerakan untuk UN-Swissindo menjadi perhatian serius OJK yang kerap mengiming imingi pelunasan hutang nasabah di bank tertentu seperti halnya yang terjadi di Bank Mandiri.

“Kembali kami ingatkan masyarakat agar waspada dan berhati hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media,” tandas Kepala OJK Regional VIII Bali – Nusra, Zulmi yang dihubungi melalui selulernya, Minggu (20/8) kemarin.

Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini di Kota Denpasar, bahkan Bali khususnya sudah terindikasi kembali merebak bisnis ilegal seperti UN-Swissindo yang menjalankan praktek ilegal di sektor jasa keuangan.

Zulmi menjabarkan, modus yang dilakukan lembaga ilegal ini, yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI).

Padahal, itu tidak benar sama sekali. Bahkan, OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (red, UN Swissindo) operasionalnya ilegal.

Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar hutang mereka di bank tertentu dengan jaminan surat SBI.

“Jelas ini tindakan ilegal, sama dengan menghasut orang untuk tidak bayar hutang. Nah, kalau ini dibiarkan akan berdampak pada masyarakat yang akan dirugikan. Apalagi mereka diharuskan menjadi anggota dan membayar iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap bulannya. Seolah olah hutang nasabah dibayarkan oleh negara berdasarkan SBI tadi, padahal tidak,” tegasnya. 

Namun demikian terkait persoalan itu menurut Zulmi pihak perbankan ataupun perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan keduanya (red, UN Swissindo).

“Bahkan, ada perbankan yang datang langsung bersama nasabahnya ke OJK menanyakan soal itu. Dan kami jawab, itu tidak benar,” sebutnya lagi.

Disamping itu Zulmi menggaris bawahi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh UN- Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar berhati hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya, serta terhadap praktik praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikator yang paling mudah mengenali praktek semacam itu ialah timbal hasil yang diluar kewajaran,” pungkasnya sembari menambahkan rencananya Senin (21/8) OJK pusat akan memanggil pimpinan UN-Swissindo untuk menghentikan operasionalnya. 

RadarBali.com – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VIII Bali – Nusra kembali mengingatkan merebaknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan berbagai modus.

Seperti munculnya UN-Swissindo yang belakangan terakhir kembali menjalankan aksinya. padahal UN-Swissindo sendiri sudah termasuk daftar cekal OJK yang dilarang operasionalnya di seluruh tanah air.

Tentu tidak mengherankan jika pergerakan untuk UN-Swissindo menjadi perhatian serius OJK yang kerap mengiming imingi pelunasan hutang nasabah di bank tertentu seperti halnya yang terjadi di Bank Mandiri.

“Kembali kami ingatkan masyarakat agar waspada dan berhati hati dengan maraknya penawaran yang menggunakan jasa keuangan sebagai media,” tandas Kepala OJK Regional VIII Bali – Nusra, Zulmi yang dihubungi melalui selulernya, Minggu (20/8) kemarin.

Apa yang disampaikan Zulmi bukan tanpa sebab. Pasalnya, saat ini di Kota Denpasar, bahkan Bali khususnya sudah terindikasi kembali merebak bisnis ilegal seperti UN-Swissindo yang menjalankan praktek ilegal di sektor jasa keuangan.

Zulmi menjabarkan, modus yang dilakukan lembaga ilegal ini, yakni dengan menawarkan surat pembebasan utang debitur di perbankan atau perusahaan pembiayaan (multi finance) hanya berdasarkan rekomendasi yang mereka miliki yaitu Surat Berharga Bank Indonesia (SBI).

Padahal, itu tidak benar sama sekali. Bahkan, OJK sendiri melalui Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) sudah tiga kali menyatakan bahwa mereka (red, UN Swissindo) operasionalnya ilegal.

Apalagi mereka menjanjikan pada debitur untuk tidak membayar hutang mereka di bank tertentu dengan jaminan surat SBI.

“Jelas ini tindakan ilegal, sama dengan menghasut orang untuk tidak bayar hutang. Nah, kalau ini dibiarkan akan berdampak pada masyarakat yang akan dirugikan. Apalagi mereka diharuskan menjadi anggota dan membayar iuran sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap bulannya. Seolah olah hutang nasabah dibayarkan oleh negara berdasarkan SBI tadi, padahal tidak,” tegasnya. 

Namun demikian terkait persoalan itu menurut Zulmi pihak perbankan ataupun perusahaan pembiayaan menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan keduanya (red, UN Swissindo).

“Bahkan, ada perbankan yang datang langsung bersama nasabahnya ke OJK menanyakan soal itu. Dan kami jawab, itu tidak benar,” sebutnya lagi.

Disamping itu Zulmi menggaris bawahi, kegiatan usaha yang dijalankan oleh UN- Swissindo tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar berhati hati dan waspada dalam menginvestasikan dananya, serta terhadap praktik praktik penipuan pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Indikator yang paling mudah mengenali praktek semacam itu ialah timbal hasil yang diluar kewajaran,” pungkasnya sembari menambahkan rencananya Senin (21/8) OJK pusat akan memanggil pimpinan UN-Swissindo untuk menghentikan operasionalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/