DENPASAR – Dewi Fortuna alias keberuntungan tampaknya masih berpihak pada Michelle Merilouisa Simangunsong, 27.
Pramugari cantik maskapai terbesar di tanah air itu mendapat “korting” alias hukuman di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.
Pekan lalu JPU menuntut Michelle dengan pidana penjara selama tiga tahun. Dalam sidang kemarin (20/8), majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Ketut Tirta menghukum Michelle 2,5 tahun penjara.
Dengan kata lain, Michelle mendapat “kortingan” enam bulan penjara. “Mengadili, menhukum terdakwa Michelle Merilouisa Simangunsong pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar hakim Tirta.
Pertimbangan hakim memberikan keringanan yaitu terdakwa kooperatif, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Kontan saja, putusan hakim tersebut langsung diterima Michelle. “Kami menerima (pidana penjara 2,5 tahun) Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa, Made Suardika.
Michelle yang duduk di kursi pesakitan langsung manggut-manggut. Sidang sebelumnya, saat dituntut tiga tahun penjara Michelle shock hingga menangis.
Di persidangan kemarin Michelle tampak berbeda dibandingkan sidang sebelumnya. Terdakwa pemilik sabu-sabu seberat 0,12 gram,
kokain seberat 0,37 gram, dan empat butir dumolid 0,92 gram, itu berusaha keras menghindari bidikan kamera awak media.
Dia terus memalingkan wajah dan menunduk. Pun saat selesai sidang, Michelle langsung mengenakan masker.
Namun, perempuan asal Tanjung Pinang itu tampak modis. Mengenakan baju putih, celana hitam, dan sepatu merah muda merek Nike.