29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:39 AM WIB

Terjaring OTT, Kabid PMPPTP Sukarja Didakwa Pasal Berlapis

RadarBali.com – Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gianyar, I Nyoman Sukarja, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Wayan Suardi dan Rika Ekayanti mendakwa Sukarja dengan pasal berlapis.

Sesuai dakwaan primer, perbuatan Sukarja dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan.

Sedangkan di dakwaan subsider disebutkan, bahwa terdakwa Sukarja menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan.

Atas perbuatannya, terdakwa ditangkap tim Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.

Sukarja diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan perpanjangan surat ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Perbuatan terdakwa selaku kabid yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan perpanjangan ijin TDUP dan TDP bertentangan dengan ketentuan tentang standar operasional prosedur dan Perda Gianyar No.61 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah yang seharusnya untuk pengurusan ijin tersebut tidak dikenakan biaya atau retribusi,” tegas Jaksa Suardi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Terkait dakwaan JPU ini, kami mohon kepada majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi,” pinta Handri Liu Windra kepada majelis hakim. 

RadarBali.com – Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gianyar, I Nyoman Sukarja, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.

Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Wayan Suardi dan Rika Ekayanti mendakwa Sukarja dengan pasal berlapis.

Sesuai dakwaan primer, perbuatan Sukarja dianggap menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan.

Sedangkan di dakwaan subsider disebutkan, bahwa terdakwa Sukarja menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan.

Atas perbuatannya, terdakwa ditangkap tim Satgas Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali.

Sukarja diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan perpanjangan surat ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Perbuatan terdakwa selaku kabid yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan perpanjangan ijin TDUP dan TDP bertentangan dengan ketentuan tentang standar operasional prosedur dan Perda Gianyar No.61 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah yang seharusnya untuk pengurusan ijin tersebut tidak dikenakan biaya atau retribusi,” tegas Jaksa Suardi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Terkait dakwaan JPU ini, kami mohon kepada majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi,” pinta Handri Liu Windra kepada majelis hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/