32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 17:44 PM WIB

Merasa Tak Bersalah, No Pengacara, Bunga: Tak Seharusnya Masuk Penjara

DENPASAR – Setelah menjalani sidang berliku, Ni Putu Bunga Aditisthati, 33, akhirnya lolos dari tuntutan 4 bulan penjara.

Sebelumnya oleh Polda Bali dia ditetapkan tersangka karena tidak memiliki izin membuat sumur bor untuk usaha laundry atau pencucian.

Yup, oleh hakim Angeliky Handajani Day yang dikenal tegas itu, justru nasib Bunga – panggilan akrab Direktur PT. Bali Swaka Kandi ini terselamatkan.

Tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara sejak persidangan pertama, Bunga dibebaskan dari tuntutan penjara 4 bulan oleh jaksa Paulus Agung dari Kejati Bali.

Sebagai gantinya Bunga hanya diberi hukuman percobaan.  “Saudara terdakwa, Anda dijatuhi hukuman percobaan.

Jika dalam waktu enam bulan ke depan saudara melakukan perbuatan lagi, maka saudara dihukum masuk (penjara) selama dua bulan,” ujar hakim Angeliky.

“Bagaimana, saudara menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim kelahiran Pare-Pare 4 Oktober 1969 itu.

Tentu saja putusan baik itu langsung disambut gembira oleh Bunga. Dia menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.‎

Ditemui usai sidang, Bunga terlihat berkaca-kaca. Tangannya berusaha menahan air matanya. Bunga ‎mengatakan dari awal sudah siap menghadapi proses hukum karena merasa tidak bersalah.

Keyakinan itu pula yang membuatnya sedari awal persidangan tidak didampingi pengacara. Bunga tetap tampil percaya diri.

“Memang tidak seharusnya saya masuk (penjara). Saya pun siap banding jika sampai diputus masuk (penjara).

Karena saya benar-benar tidak tahu kalau menggunakan air tanah (sumur bor) harus ada izin khusus,” tegasnya.

Menurut Bunga, usahanya yang berlokasi di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung sudah dilengkapi surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau izin ‎usaha.

Anehnya, setelah cukup lama beroperasi tiba-tiba dia didatangi aparat kepolisian dari Polda Bali.

Aparat tersebut menanyakan izin khusus penggunaan air tanah. Bunga tidak mengerti jika harus memiliki izin.

Sebab, izin usaha sudah dikantongi dari Pemkab Badung.

Sementara itu, jaksa Paulus yang ditemui terpisah menyatakan pikir-pikir. Ditanya apakah kasus ini tebang pilih, Paulus mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penuntut umum setelah dilimpahkan dari kepolisian.

“Kalau masalah ini dibuat sama rata semua, saya rasa banyak usaha di Bali ini yang menggunakan air bor,” katanya.

 

DENPASAR – Setelah menjalani sidang berliku, Ni Putu Bunga Aditisthati, 33, akhirnya lolos dari tuntutan 4 bulan penjara.

Sebelumnya oleh Polda Bali dia ditetapkan tersangka karena tidak memiliki izin membuat sumur bor untuk usaha laundry atau pencucian.

Yup, oleh hakim Angeliky Handajani Day yang dikenal tegas itu, justru nasib Bunga – panggilan akrab Direktur PT. Bali Swaka Kandi ini terselamatkan.

Tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara sejak persidangan pertama, Bunga dibebaskan dari tuntutan penjara 4 bulan oleh jaksa Paulus Agung dari Kejati Bali.

Sebagai gantinya Bunga hanya diberi hukuman percobaan.  “Saudara terdakwa, Anda dijatuhi hukuman percobaan.

Jika dalam waktu enam bulan ke depan saudara melakukan perbuatan lagi, maka saudara dihukum masuk (penjara) selama dua bulan,” ujar hakim Angeliky.

“Bagaimana, saudara menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim kelahiran Pare-Pare 4 Oktober 1969 itu.

Tentu saja putusan baik itu langsung disambut gembira oleh Bunga. Dia menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.‎

Ditemui usai sidang, Bunga terlihat berkaca-kaca. Tangannya berusaha menahan air matanya. Bunga ‎mengatakan dari awal sudah siap menghadapi proses hukum karena merasa tidak bersalah.

Keyakinan itu pula yang membuatnya sedari awal persidangan tidak didampingi pengacara. Bunga tetap tampil percaya diri.

“Memang tidak seharusnya saya masuk (penjara). Saya pun siap banding jika sampai diputus masuk (penjara).

Karena saya benar-benar tidak tahu kalau menggunakan air tanah (sumur bor) harus ada izin khusus,” tegasnya.

Menurut Bunga, usahanya yang berlokasi di Jalan Raya Kapal, Br Celuk Desa Kapal, Mengwi, Badung sudah dilengkapi surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) atau izin ‎usaha.

Anehnya, setelah cukup lama beroperasi tiba-tiba dia didatangi aparat kepolisian dari Polda Bali.

Aparat tersebut menanyakan izin khusus penggunaan air tanah. Bunga tidak mengerti jika harus memiliki izin.

Sebab, izin usaha sudah dikantongi dari Pemkab Badung.

Sementara itu, jaksa Paulus yang ditemui terpisah menyatakan pikir-pikir. Ditanya apakah kasus ini tebang pilih, Paulus mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai penuntut umum setelah dilimpahkan dari kepolisian.

“Kalau masalah ini dibuat sama rata semua, saya rasa banyak usaha di Bali ini yang menggunakan air bor,” katanya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/