DENPASAR – Masih ingat dengan bule Inggris yang menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai pada 28 Juli 2018 lalu?
Sejak kasusnya itu bergulir hingga ke meja hijau, sidang wanita bernama Auj-e Taaqaddas sempat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/8) lalu.
Namun, tanpa alasan yang jelas, sidang dengan tuduhan penganiayaan ringan itu ditunda oleh majelis hakim.
Beberapa hari setelah sidang ditunda beredar kabar bahwa wanita 42 tahun ini telah dideportasi. Namun, hal ini dibantah oleh Amran Aris selaku Kepala Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut dia, setelah sidang tersebut ditunda, wanita asal Inggris yang masa tinggalnya telah overstay itu masih diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
“Masih diproses di polisi kok. Belum dideportasi,” kata Amran Aris, Jumat (21/9) siang. Sementara itu, berdasar informasi yang didapat dari lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar,
kasus yang menjerat bule penampar petugas imigrasi itu masih dilanjutkan, meski sempat ditunda beberapa waktu lalu.
Yang cukup mengejutkan, jika beberapa waktu lalu, dia hanya dikenai tipiring, kali ini wanita tersebut dijerat dengan pasal berbeda, yakni pasal penganiayaan.
Bahkan kabarnya, berkas kasus ini akan segera dirampungkan dan dia akan segera disidangkan.
Beberapa barang bukti yang menjerat Auj-e Taaqaddas sudah lengkap, termasuk hasil visum petugas imigrasj yang ditampar oleh wanita asal Inggris tersebut.