28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:13 AM WIB

Lambat Setor Laporan Dana Kampanye, KPU Ancam Bakal Coret Caleg

AMLAPURA—KPU Karangasem Kamis sore (20/9) menggelar rapat plano penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Karangasem Pemilu 2019. 

Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Karangasem Putu Deasy Natalia akhirnya menetapkan DCS Manjadi DCT sebanyak 347.

Terinci, dari total DCT,  caleg laki-laki sebanyak 212 orang dan 135 adalah caleg perempuan.

“Total DCT yang ditetapkan berasal dari 12 Parpol yang ada di Karangasem,”tegas Putu Deasy Natalia.

Usai penetapan DCT, lanjut Deasy, sekalu pimpinan KPU, pihaknya juga meminta agar Parpol segera menyetor rekening dana kampenya. 

Selaian itu, Parpol juga segera menyerahkan NPWP dan juga rekening parpol. KPU juga meminta agar masing masing parpol menyerahkan bendera. 

Sebab paling lambat 23 September bendera parpol harus sudah ada dan sudah dipasang pada saat masa kampanye.

“Sehingga saat pembukaan kampanye nanti, semua bendera parpol harus sudah berkibar.

Kami tidak ingin nanti ada protes karena bendera tidak berkibar,” ujarnya.

 

Semua persyaratan itu, lanjut Deasy wajib di penuhi semua parpol sebelum batas waktu. 

Sementara khusus untuk laporan dana kempanye, kata Deasy, KPU akan memberi sanksi tegas bagi siapapun caleg yang tidak menyetor laporan dana kampanye.

” Jika sampai batas waktu parpol belum menyerahkan rekening dana kempanye maka parpol yang bersangkutan akan di diskualifikasi,”tandasnya.

 

Hanya saja KPU mengisyratakan meskipun lambat dalam penyetoan dana kampanye, KPU akan tetap menerima dengan catatan. 

“KPU akan tetap melampirkan laporan ke KPU Pusat. Nanti KPU Pusat lah yang akan memutuskan,”imbuhnya.

 

Sementara itu, untuk jadwal kampanye, Deasy mengatakan, kampanye akan  dimulai 23 September mendatang.  

Untuk pemasangan APK, KPU sudah menetapkan zona di masing masing kecamatan. 

Pemasangan APK sendiri akan di fasilitasi KPU. 

Sejauh ini belum ada penjelelasan apakah Caleg bisa diizinkan membuat baliho. “Belum ada aturan jelas soal itu. 

Kami sendiri masih menunggu aturanya. 

Sehingga kami menghimbau caleg  jangan pasang dulu sampai  ada juknis dari KPU,” ujarnya.

AMLAPURA—KPU Karangasem Kamis sore (20/9) menggelar rapat plano penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Karangasem Pemilu 2019. 

Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Karangasem Putu Deasy Natalia akhirnya menetapkan DCS Manjadi DCT sebanyak 347.

Terinci, dari total DCT,  caleg laki-laki sebanyak 212 orang dan 135 adalah caleg perempuan.

“Total DCT yang ditetapkan berasal dari 12 Parpol yang ada di Karangasem,”tegas Putu Deasy Natalia.

Usai penetapan DCT, lanjut Deasy, sekalu pimpinan KPU, pihaknya juga meminta agar Parpol segera menyetor rekening dana kampenya. 

Selaian itu, Parpol juga segera menyerahkan NPWP dan juga rekening parpol. KPU juga meminta agar masing masing parpol menyerahkan bendera. 

Sebab paling lambat 23 September bendera parpol harus sudah ada dan sudah dipasang pada saat masa kampanye.

“Sehingga saat pembukaan kampanye nanti, semua bendera parpol harus sudah berkibar.

Kami tidak ingin nanti ada protes karena bendera tidak berkibar,” ujarnya.

 

Semua persyaratan itu, lanjut Deasy wajib di penuhi semua parpol sebelum batas waktu. 

Sementara khusus untuk laporan dana kempanye, kata Deasy, KPU akan memberi sanksi tegas bagi siapapun caleg yang tidak menyetor laporan dana kampanye.

” Jika sampai batas waktu parpol belum menyerahkan rekening dana kempanye maka parpol yang bersangkutan akan di diskualifikasi,”tandasnya.

 

Hanya saja KPU mengisyratakan meskipun lambat dalam penyetoan dana kampanye, KPU akan tetap menerima dengan catatan. 

“KPU akan tetap melampirkan laporan ke KPU Pusat. Nanti KPU Pusat lah yang akan memutuskan,”imbuhnya.

 

Sementara itu, untuk jadwal kampanye, Deasy mengatakan, kampanye akan  dimulai 23 September mendatang.  

Untuk pemasangan APK, KPU sudah menetapkan zona di masing masing kecamatan. 

Pemasangan APK sendiri akan di fasilitasi KPU. 

Sejauh ini belum ada penjelelasan apakah Caleg bisa diizinkan membuat baliho. “Belum ada aturan jelas soal itu. 

Kami sendiri masih menunggu aturanya. 

Sehingga kami menghimbau caleg  jangan pasang dulu sampai  ada juknis dari KPU,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/