DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar ogah memenuhi permohonan pergantian majelis hakim dalam sidang kasus I Gede Ari Astina alias JRX SID. Penolakan ini didasari oleh beberapa hal yang sudah dikaji oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara itu, di sisi lain, sidang kedua kasus JRX SID akan digelar Selasa (22/9/2020).
Dalam surat sebelumnya, pihak kuasa hukum JRX SID meminta pengadilan mengganti majelis hakim yang mengadili perkara JRX. Permintaan itu karena menurut tim kuasa hukum JRX, bahwa hakim yang mengadili perkara JRX memiliki konflik kepentingan dan melanggar hukum acara pidana karena membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa di hadapan sidang.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil majelis hakim dan mengkonfirmasi terkait tudingan dari tim kuasa hukum JRX tersebut. Dan akhirnya ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan penolakan permintaan dari tim kuasa hukum JRX SID tersebut.
Pertama, kata Sobandi bahwa di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam pasal 157 KUHAP, bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, dengan panitera dengan pengacara, atau dengan terdakwa. Dan apabila dia tidak mengundurkan diri, ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan.
Kedua, dalam Pasal 198 Ayat 1 KUHAP disebutkan jika hakim berhalangan maka ketua pengadilan negeri mengganti hakim yang berhalangan tersebut. Dasar yang ketiga adalah kode etik dan pedoman perilaku hakim dimana itu keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua Komisi Yudisial. Pada pokoknya dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut, papar Sobandi, hakim dilarang menyidangkan atau menangani perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi ataupun kekeluargaan atau alasan-alasan lain yang ikut diduga mempunyai konflik kepentingan.
“Ketua PN sudah meminta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan kekeluargaan dengan hakim, dengan PH atau dengan Panitera. Dan mereka menjawab tidak. Apakah ada konflik kepentingan atau ada kepentingan dalam perkara tersebut. Selain klarifikasi kami juga meneliti disimpulkam bahwa majelis hakim tidak punya konflik kepentingan, baik secara pribadi maupun kekeluargaan maupun konflik kepentingan lain yang sekiranya diduga ada kepentingn terhadap perkara tersebut,” terang Sobandi saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Sobandi pun menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum JRX SID terkait para hakim itu hanya bersifat dugaan saja. “Sampai saat ini sebagaimana pasal 198 hakim ditanya berhalangan tidak menyidangkan perkara ini. Kita tahu tiga orang hakim yang menangani perkara ini, sampai saat ini menyatakan tidak berkeberatan dan tidak punya SK pindah atau hak lain yang menyebabkan dia tidak menyidangkan perkara tersebut,” imbuh Sobandi.
Lanjut dia bahwa alasan lain, jika sebelumnya tim kuasa hukum JRX menyebut hakim melanggar hukum acara pidana, menurut Sobandi bahwa hal itu tidak relevan bagi ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengganti hakim.
“Karena urusan hukum acara pidana itu bukan menjadikan alasan mengganti majelis hakim. Intinya sementara ini permohonan pergantian majelis yang disampaikan PH itu tidak diterima,” tandasnya.