GIANYAR – I Dewa Putu Rai, 47, kembali meringkuk di tahanan. Residivis asal Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, dibekuk setelah ketahuan mencuri tabung gas melon ukuran 3 kg.
Aksi pencurian dilakukan pelaku dua kali di dua tempat berbeda di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati
Menurut informasi, aksi pencurian dilakukan pada Kamis lalu (3/9) pukul 14.00. Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kos milik Sunaryo di Banjar/Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
Saat itu, korban Sunaryo melihat seorang pria dengan gelagat aneh mondar-mandir menggunakan sepeda motor di depan kos.
Setelah dilakukan pengecekan di kos milik korban, ternyata tabung gas 3 kilogram miliknya hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukawati.
Sukses beraksi, pelaku mengulangi perbuatannya pada Kamis (17/9) pukul 10.00. Pelaku kembali masuk kos.
Kebetulan, aksi pelaku dicurigai oleh penghuni kos. Pemilik kos kemudian melapor kepada pecalang
Warga pun melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Akhirnya warga melihat pelaku membawa tabung gas 3 Kg di jalan. Atas hal tersebut, wargapun melaporkan kejadian tersebut pihak Pecalang Desa Adat, Bhabinkamtibmas, serta Opsnal Polsek Sukawati.
Berbekal laporan warga tersebut, petugas melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Kemenuh.
Saat diamankan oleh petugas, pelaku ternyata juga baru saja telah melakukan pencurian tabung gas di sebuah kos-kosan milik seorang warga.
Setelah tertangkap basah, pelaku beserta barang buktipun akhirnya diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubaghumas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.