31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:49 AM WIB

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Perbekel Tegal Badeng

NEGARA – Sempat membuat heboh warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tegal Baden Barat, Negara.

Seperti dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Dikonfirmasi, Kamis (14/3), pihaknya mengatakan, jika sesuai hasil penyelidikan, Kejari (Jembrana) akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Alasannya? Kata Ivan, penghentian dugaan kasus yang sempat menyeret nama perbekel Desa Tegal Bandeng itu, karena dari hasil penyelidikan selam3 bulan, pihaknya tidak menemukan bukti adanya kerugian negara yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Hasil penyelidikan tidak ada dugaan penyelewengan seperti ditulis dalam surat kaleng,” tegasnya.

Keputusan penghentian penyelidikan itu, juga setelah penyidik langsung melakukan penulusuran langsung ke lokasi kegiatan yang diduga ada penyelewengan. “Bahkan laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan, tidak ada ditemukan indikasi kerugian Negara,”tandasnya.

Seperti diketahui Penyelidikan program Desa Tegal Badeng Barat tersebut bermula dari surat kaleng yang diterima korps Adhiyaksa.

Usai menerima surat kaleng, penyidik dari Pidsus Kejari Jembrana langsung melakukan penelusuran untuk memastikan adanya indikasi dugaan korupsi atau penyelewengan dana APBDes 2018 seperti yang disebut dalam surat kaleng tersebut. Bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang di desa mengenai dugaan penyelewengan.

NEGARA – Sempat membuat heboh warga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tegal Baden Barat, Negara.

Seperti dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra. Dikonfirmasi, Kamis (14/3), pihaknya mengatakan, jika sesuai hasil penyelidikan, Kejari (Jembrana) akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Alasannya? Kata Ivan, penghentian dugaan kasus yang sempat menyeret nama perbekel Desa Tegal Bandeng itu, karena dari hasil penyelidikan selam3 bulan, pihaknya tidak menemukan bukti adanya kerugian negara yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. “Hasil penyelidikan tidak ada dugaan penyelewengan seperti ditulis dalam surat kaleng,” tegasnya.

Keputusan penghentian penyelidikan itu, juga setelah penyidik langsung melakukan penulusuran langsung ke lokasi kegiatan yang diduga ada penyelewengan. “Bahkan laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan, tidak ada ditemukan indikasi kerugian Negara,”tandasnya.

Seperti diketahui Penyelidikan program Desa Tegal Badeng Barat tersebut bermula dari surat kaleng yang diterima korps Adhiyaksa.

Usai menerima surat kaleng, penyidik dari Pidsus Kejari Jembrana langsung melakukan penelusuran untuk memastikan adanya indikasi dugaan korupsi atau penyelewengan dana APBDes 2018 seperti yang disebut dalam surat kaleng tersebut. Bahkan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang di desa mengenai dugaan penyelewengan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/