28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:58 PM WIB

Niat Jualan Mushroom Biar Untung, Kakek Untung Malah Buntung

DENPASAR – Ganjaran hukuman tinggi diberikan bagi Kakek Sampe alias Untung, 66.

 

Terdakwa kasus penjualan magic mushroom alias jus jamur kotoran sapi ini, Rabu (21/11), akhirnya diganjar hukuman bui 5 tahun.

 

Bukan hanya hukuman bui, niat Kakek Untung mencari untung dalam bisnis haram ini malah menuai buntung.

Pasalnya, selain hukuman penjara, hakim juga memvonis kakek Untung dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handayani Day, ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sampe alias Untung dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”tegas Hakim Engeliky

 

Atas vonis yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Suastini Ariani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,

Kakek Untung yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Catherine Vania menyatakan piker-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya menanggapi hasil putusan.

Pun dengan JPU, Ni Made Suastini Ariani terhadap putusan hakim, pihaknya juga menyatakan hal senada.

 

Diketahui, Kakek Untung ditangkap pada 3 Juni 2018 oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah Kakek Untung, di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung.

 

Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik berisi mushroom.

 

Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram.

Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram. 

 

Menariknya, dalam sidang Kakek Untung ternyata tidak mengetahui  jika mushroom masuk dalam jenis narkotika golongan satu. 

 

Karena itu juga, Sampe memberanikan diri menjualnya kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu

DENPASAR – Ganjaran hukuman tinggi diberikan bagi Kakek Sampe alias Untung, 66.

 

Terdakwa kasus penjualan magic mushroom alias jus jamur kotoran sapi ini, Rabu (21/11), akhirnya diganjar hukuman bui 5 tahun.

 

Bukan hanya hukuman bui, niat Kakek Untung mencari untung dalam bisnis haram ini malah menuai buntung.

Pasalnya, selain hukuman penjara, hakim juga memvonis kakek Untung dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan Engeliky Handayani Day, ini karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sampe alias Untung dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,”tegas Hakim Engeliky

 

Atas vonis yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Suastini Ariani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,

Kakek Untung yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Catherine Vania menyatakan piker-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujarnya menanggapi hasil putusan.

Pun dengan JPU, Ni Made Suastini Ariani terhadap putusan hakim, pihaknya juga menyatakan hal senada.

 

Diketahui, Kakek Untung ditangkap pada 3 Juni 2018 oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah Kakek Untung, di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung.

 

Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti. Dalam persidangan terungkap barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik berisi mushroom.

 

Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram.

Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram. 

 

Menariknya, dalam sidang Kakek Untung ternyata tidak mengetahui  jika mushroom masuk dalam jenis narkotika golongan satu. 

 

Karena itu juga, Sampe memberanikan diri menjualnya kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/