DENPASAR – Tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran, seorang pemuda asal Singaraja bernama Arya kalap mata.
Dia memilih jalan pintas untuk mendapatkan uang banyak dengan cara menjadi pengedar narkoba. Walhasil, pemuda 32 tahun ini ditangkap
Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, Jumat (15/11) lalu sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Mekar, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bersih 409,16 gram,
lima paket ekstasi warna hijau sejumlah 134 ,5 butir, 99 butir ekstasi warna abu-abu, dan 100 butir ekstasi warna biru.
Pelaku mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari seorang bernama Koko. “Namun, tersangka tidak mengetahui keberadaan Koko.
Tersangka berperan sebagai kurir dan dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengirim sabu dan ekstasi.
Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” terang Kombes Ruddi di Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11) kemarin..
Kini pria yang memiliki tato di lengan kiri ini dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Dan, atau Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar ditambah 1/3 hukuman.