29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:16 AM WIB

Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 500 Ribu, Driver Online Terancam 20 Tahun

Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 500 Ribu, Driver Ojek Online Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Kecilnya pendapatan sebagai tukang ojek online membuat Wahyudi nekat mengambil jalan pintas.

Pemuda 27 tahun ini pun bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba. Dia pun ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, Sabtu (16/11) lalu di kosannya di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adannya laporan masyarakat di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00, petugas melihat pelaku di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

Di sana petugas menemukan barang bukti berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA, 38 paket MDMA, dan 1 paket daun dan biji kering ganja.

“Kami temukan barang bukti di dalam laci kos-kosan tersangka. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah barang laki-laki

yang biasa dipanggil Hanny. Namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya,” terang Kombes Ruddi Setiawan kemarin.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali transaksi. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

Dan, atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Jadi Kurir Narkoba Demi Rp 500 Ribu, Driver Ojek Online Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Kecilnya pendapatan sebagai tukang ojek online membuat Wahyudi nekat mengambil jalan pintas.

Pemuda 27 tahun ini pun bekerja sampingan sebagai pengedar narkoba. Dia pun ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, Sabtu (16/11) lalu di kosannya di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. 

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adannya laporan masyarakat di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Sabtu (16/11) sekitar pukul 19.00, petugas melihat pelaku di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan, lalu petugas langsung melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka.

Di sana petugas menemukan barang bukti berupa 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA, 38 paket MDMA, dan 1 paket daun dan biji kering ganja.

“Kami temukan barang bukti di dalam laci kos-kosan tersangka. Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah barang laki-laki

yang biasa dipanggil Hanny. Namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya,” terang Kombes Ruddi Setiawan kemarin.

Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali transaksi. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena terhimpit kebutuhan ekonomi.

Atas aksinya, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

Dan, atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/