29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:48 AM WIB

Korupsi Uang Subak untuk Biayai Sekolah Anak, Kelian Subak Diadili

DENPASAR – Kelian subak atau pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 – 2020, I Made Subarman akhirnya menjadi pesakitan.

Pria 47 tahun itu diadili lantaran diduga mengorupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 – 2018.  

“Kami tidak mengajukan eksepsi, kami menerima semua dakwaan jaksa,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin.

Sementara JPU Riki Saputra dalam dakwannya mengungkapkan, modus yang digunakan terdakwa yaitu membuat laporan fiktif atau palsu. Total kerugian negara Rp 183 juta.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.

“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU Riki Saputra.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa diangkat menjadi pekaseh berdasar SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016.

Tugas terdakwa mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem.

Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB.

Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa. Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem

sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabakan dengan nilai Rp 116.836.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara/daerah,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diancam dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga memasang dakwaan lebih subsider, terdakwa melangar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim Esthar Oktavi memerintahkan JPU melakukan pembuktian pada sidang pekan depan. 

DENPASAR – Kelian subak atau pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 – 2020, I Made Subarman akhirnya menjadi pesakitan.

Pria 47 tahun itu diadili lantaran diduga mengorupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 – 2018.  

“Kami tidak mengajukan eksepsi, kami menerima semua dakwaan jaksa,” ujar Aji Silaban, pengacara yang mendampingi terdakwa, kemarin.

Sementara JPU Riki Saputra dalam dakwannya mengungkapkan, modus yang digunakan terdakwa yaitu membuat laporan fiktif atau palsu. Total kerugian negara Rp 183 juta.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.

“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU Riki Saputra.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, terdakwa diangkat menjadi pekaseh berdasar SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016.

Tugas terdakwa mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem.

Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB.

Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa. Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem

sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabakan dengan nilai Rp 116.836.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara/daerah,

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga diancam dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga memasang dakwaan lebih subsider, terdakwa melangar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim Esthar Oktavi memerintahkan JPU melakukan pembuktian pada sidang pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/