29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:25 AM WIB

Frustasi Usai Bercerai, Janda Cantik Nekat Jadi Pengedar

MANGUPURA – Berdalih frustrasi karena gagal berumahtangga, Sariasih nekat terjun ke dunia hitam.

 

Bahkan ia nekat terlibat masuk dalam sindikat jaringan narkoba.

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Djoko Hariadi, di Mapolres Badung, Kamis (20/12) siang kemarin menyatakan bahwa tersangka kebetulan memiliki teman yang juga mengedarkan narkoba.

 

Tersangka dikenalkan kepada salah seorang bandar besar yang ditahan  di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan dan dirinya pun melakukan pengedaran.

 

Wanita kelahiran Jawa Timur ini mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap mengedarkan satu gram sabu sabu.

 

Dalam sehari tersangka bisa mengedarkan 2 hingga 4 kali.

 

“Usai bercerai itulah dia menjadi pengedar. Modusnya, mengambil tempelan di pinggir jalan.

 

Lalu dibawa ke kosnya untuk dipecah dan dikemas sebelum kembali diedarkan dengan cara tempel sesuai perintah Bandar via telepon,” tuturnya.

 

Selain menangkap Sariasih, anggotanya juga menangkap 7 tersangka lainnya. Salah satunya, warga keturunan Belanda bernama William Kor Lewijn, 19.

 

Pria yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan ini, juga mendapatkan narkoba dari salah satu napi di dalam Lapas Denpasar Kelas IIA di Kerobokan.

 

Karena pandai berbahasa asing, tersangka William mengedarkan sabhu sabu dan kokain untuk wisatawan asing di wilayah Kuta Utara dan Kuta.

Pelaku ini sudah setahun mengedarkan narkoba.

 

“Dia ini pengangguran dan pekerjaannya memang menjadi pengedar,” kata perwira asal Buleleng ini.

 

Lalu tersangka William dibekuk di tempat tinggalnya pada Rabu (12/12) pukul 19.00.

 

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1,32 gram SS. Barang bukti lainnya yakni kokain tidak diemukan sebab telah habis diedarkan.

 

Djoko Hariadi menambahkan, enam tersangka lainnya yang ditangkap, diantaranya Roy Perera Maya Sarsclinus, 20, dan tersangka Kadek Suarnita, 20, dibekuk saat sedang pesta sabu di dalam kamar kos di Jalan Gunung Fujiama Utara, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (1/12). Selanjutnya tersangka Haris Purnama Putra, 34, yang ditangkap di Jalan Trenggana, Perum Sari Permai, Penatih, Dentim, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00.

 

Tersangka Ida Bagus Putu Hita Wesma, 32, ditangkap di seputaran Penatih, Denpasar Timur, Senin (3/12).

Dan dua tersangka lainnya, Wayan Sony Tohpan, 36, serta Ahmad Nuryasin, 38, dibekuk di Jalan Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (13/12) sekitar 19.00.

Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 18,03 gram sabu-sabu, 176 butir ekstasi dan 50 butir Happy Five.

 

“Para tersangka dijerat dengan 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU 35 2009,” tutupnya.

MANGUPURA – Berdalih frustrasi karena gagal berumahtangga, Sariasih nekat terjun ke dunia hitam.

 

Bahkan ia nekat terlibat masuk dalam sindikat jaringan narkoba.

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Djoko Hariadi, di Mapolres Badung, Kamis (20/12) siang kemarin menyatakan bahwa tersangka kebetulan memiliki teman yang juga mengedarkan narkoba.

 

Tersangka dikenalkan kepada salah seorang bandar besar yang ditahan  di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan dan dirinya pun melakukan pengedaran.

 

Wanita kelahiran Jawa Timur ini mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu untuk setiap mengedarkan satu gram sabu sabu.

 

Dalam sehari tersangka bisa mengedarkan 2 hingga 4 kali.

 

“Usai bercerai itulah dia menjadi pengedar. Modusnya, mengambil tempelan di pinggir jalan.

 

Lalu dibawa ke kosnya untuk dipecah dan dikemas sebelum kembali diedarkan dengan cara tempel sesuai perintah Bandar via telepon,” tuturnya.

 

Selain menangkap Sariasih, anggotanya juga menangkap 7 tersangka lainnya. Salah satunya, warga keturunan Belanda bernama William Kor Lewijn, 19.

 

Pria yang tinggal di Jalan Raya Kerobokan ini, juga mendapatkan narkoba dari salah satu napi di dalam Lapas Denpasar Kelas IIA di Kerobokan.

 

Karena pandai berbahasa asing, tersangka William mengedarkan sabhu sabu dan kokain untuk wisatawan asing di wilayah Kuta Utara dan Kuta.

Pelaku ini sudah setahun mengedarkan narkoba.

 

“Dia ini pengangguran dan pekerjaannya memang menjadi pengedar,” kata perwira asal Buleleng ini.

 

Lalu tersangka William dibekuk di tempat tinggalnya pada Rabu (12/12) pukul 19.00.

 

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 1,32 gram SS. Barang bukti lainnya yakni kokain tidak diemukan sebab telah habis diedarkan.

 

Djoko Hariadi menambahkan, enam tersangka lainnya yang ditangkap, diantaranya Roy Perera Maya Sarsclinus, 20, dan tersangka Kadek Suarnita, 20, dibekuk saat sedang pesta sabu di dalam kamar kos di Jalan Gunung Fujiama Utara, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Sabtu (1/12). Selanjutnya tersangka Haris Purnama Putra, 34, yang ditangkap di Jalan Trenggana, Perum Sari Permai, Penatih, Dentim, Sabtu (1/12) sekitar pukul 16.00.

 

Tersangka Ida Bagus Putu Hita Wesma, 32, ditangkap di seputaran Penatih, Denpasar Timur, Senin (3/12).

Dan dua tersangka lainnya, Wayan Sony Tohpan, 36, serta Ahmad Nuryasin, 38, dibekuk di Jalan Sibang Kaja, Abiansemal, Badung, Kamis (13/12) sekitar 19.00.

Barang bukti yang diamankan dari seluruh tersangka, 18,03 gram sabu-sabu, 176 butir ekstasi dan 50 butir Happy Five.

 

“Para tersangka dijerat dengan 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU 35 2009,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/