DENPASAR – Pengujung 2020 menjadi momen yang menggetirkan bagi Kejari Denpasar. Bagaimana tidak, Kejari Denpasar itu dua kali tumbang di pengadilan.
Tak pelak, putusan bebas para terdakwa ini mencoreng kinerja Kejari Denpasar. Betapa tidak, dakwaan dan tuntutan JPU dikandaskan majelis hakim.
Yang pertama adalah kasus dugaan pemalsuan surat silsilah keluarga dengan terdakwa Ni Ketut Reji, nenek buta huruf berusia 74 tahun.
Hakim I Wayan Gede Rumega mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Reji yang dikoordinir I Made “Ariel” Suardana.
Hakim menolak dakwaan JPU lantaran dakwaan dianggap tidak cermat. Perkara yang semestinya perdata dibawa ke ranah pidana. Terdakwa Reji pun bebas dari segala dakwan JPU.
Terbaru adalah dibebaskannya bos BPR Legian, Titian Wilaras. Menanggapi dua putusan yang membebaskan terdakwa,
Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi menyebut dikabulkan dan ditolaknya dakwaan atau tuntutan merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
“Intinya kami menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Kami menggunakan hak kami banding atau kasasi,” terang Kadek Hari.
Ditanya apakah dua kali putusan hakim membebaskan terdakwa menunjukkan kinerja JPU bermasalah, Kadek Hari enggan berkomentar.
“Semua sudah ada alurnya. Kami mengikuti saja,” tukas mantan Kasi Pidum Kejari Buleleng itu