25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:43 AM WIB

Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kepala Sekolah, Kejari Tunggu Audit BPKP

SEMARAPURA – Kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida dengan tersangka

Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres hingga saat ini masih ditangani penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida.

Audit BPKP atas kerugian negara yang hingga saat ini belum tuntas pasalnya menjadi penyebab kasus ini belum dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto kemarin mengungkapkan, hingga saat ini pihak BPKP masih melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.

Untuk itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKP dalam memenuhi data-data yang dibutuhkan dalam audit. “Sampai saat ini masih dilakukan audit,” ujarnya.

Diungkapkannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka 12 November 2018 lalu, pihaknya mengaku telah memeriksa Beres sebanyak dua kali.

Karena dipandang cukup kooperatif, Beres hingga saat ini belum ditahan. “Kami masih menunggu audit BPKP,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, empat RKB senilai Rp 860. 909.700 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 seharusnya rampung pada 27 Desember 2017.

Namun, hingga saat ini hanya berupa kerangka bangunan dan tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga para siswa SMAN Satu Atap Nusa Penida terpaksa harus tetap memulai proses pembelajaran setelah siswa SMPN 5 Nusa Penida pulang sekolah.

“Dan dari hasil penyidikan yang kami lakukan kami telah menetapkan INB, Kepala SMA Negeri Satu Atap sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Kami tetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018,” ungkap Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida, A. Luga Harlianto.

Hingga saat ini masih menunggu audit pasti dari BPKP. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi ahli tentang dana swakelola.

“Tersangka juga akan kami minta keterangan masih di bulan ini. Mudah-mudahan awal bulan 2019, kami sudah limpahkan ke pengadilan. Ada 21 orang saksi sudah kami periksa. Tersangka belum kami tahan,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida dengan tersangka

Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres hingga saat ini masih ditangani penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida.

Audit BPKP atas kerugian negara yang hingga saat ini belum tuntas pasalnya menjadi penyebab kasus ini belum dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto kemarin mengungkapkan, hingga saat ini pihak BPKP masih melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.

Untuk itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKP dalam memenuhi data-data yang dibutuhkan dalam audit. “Sampai saat ini masih dilakukan audit,” ujarnya.

Diungkapkannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka 12 November 2018 lalu, pihaknya mengaku telah memeriksa Beres sebanyak dua kali.

Karena dipandang cukup kooperatif, Beres hingga saat ini belum ditahan. “Kami masih menunggu audit BPKP,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, empat RKB senilai Rp 860. 909.700 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 seharusnya rampung pada 27 Desember 2017.

Namun, hingga saat ini hanya berupa kerangka bangunan dan tidak bisa dimanfaatkan. Sehingga para siswa SMAN Satu Atap Nusa Penida terpaksa harus tetap memulai proses pembelajaran setelah siswa SMPN 5 Nusa Penida pulang sekolah.

“Dan dari hasil penyidikan yang kami lakukan kami telah menetapkan INB, Kepala SMA Negeri Satu Atap sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Kami tetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018,” ungkap Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida, A. Luga Harlianto.

Hingga saat ini masih menunggu audit pasti dari BPKP. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjadi ahli tentang dana swakelola.

“Tersangka juga akan kami minta keterangan masih di bulan ini. Mudah-mudahan awal bulan 2019, kami sudah limpahkan ke pengadilan. Ada 21 orang saksi sudah kami periksa. Tersangka belum kami tahan,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/