26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:33 AM WIB

Gagal Hadirkan Wyn Wakil, Hakim Kembali Berhadapan dengan Kursi Kosong

DENPASAR – Etshar Oktavi (ketua), Kony Hartanto (anggota); dan Heriyanti (anggota), hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan bos PT Maspion Grup kembali berhadapan dengan kursi kosong di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (22/1).

Sebab, Terdakwa Wayan Wakil masih sakit dan belum bisa dihadirkan dalam persidangan.

Hakim ketua pun meminta catatan medis terdakwa yang terlibat dugaan penipuan dengan mantan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta.

Atas permintaan ketua majelis hakim, Agus Sujoko, penasihat hukum terdakwa pun menunjukan catatan medis kliennya tersebut.

Bersama Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, membahas tentang kondisi Wayan Wakil yang saat ini dikatakan sedang dalam kondisi terpuruk di rumahnya.

Setelah sekitar 15 menit berdiskusi, pun ternyata tanpa hasil yang memuaskan.

“Ini kita sama-sama tidak bisa membaca hasil medis. Tolong hadirkan ahli dari pihak kedokteran untuk membaca ini minggu depan ya,” ujar hakim Etshar.

Sejatinya ahli dari pihak kedokteran pernah dihadirkan, namun dirasa penting dan perlu untuk menghadirkan ahli lagi sebagai pembanding.

“Minggu depan kita dengarkan pendapat ahli. Setelah itu baru kami kami bisa mengambil keputusan,” sambung hakim.

Jaksa Penuntut Umum  Eddy Arta ditemani Jaksa I Ketut Sujaya pun sepakat. Begitu juga dengan kuasa hukum dari Wayan Wakil.

“Ya nanti kami hadirkan (ahli dari kedokteran) dalam persidangan selanjutnya,” sebut Agus Sujoko usai sidang.

Lalu bagaimana kondisi Wayan Wakil sekarang? “Masih memburuk. Oksigen masih tetap di pakai. Ada dua di rumahnya, satunya untuk cadangan. Dilepas 15 menit saja udah sesak,” jawabnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 30 Januari 2020 mendatang.

DENPASAR – Etshar Oktavi (ketua), Kony Hartanto (anggota); dan Heriyanti (anggota), hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan bos PT Maspion Grup kembali berhadapan dengan kursi kosong di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (22/1).

Sebab, Terdakwa Wayan Wakil masih sakit dan belum bisa dihadirkan dalam persidangan.

Hakim ketua pun meminta catatan medis terdakwa yang terlibat dugaan penipuan dengan mantan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta.

Atas permintaan ketua majelis hakim, Agus Sujoko, penasihat hukum terdakwa pun menunjukan catatan medis kliennya tersebut.

Bersama Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya, membahas tentang kondisi Wayan Wakil yang saat ini dikatakan sedang dalam kondisi terpuruk di rumahnya.

Setelah sekitar 15 menit berdiskusi, pun ternyata tanpa hasil yang memuaskan.

“Ini kita sama-sama tidak bisa membaca hasil medis. Tolong hadirkan ahli dari pihak kedokteran untuk membaca ini minggu depan ya,” ujar hakim Etshar.

Sejatinya ahli dari pihak kedokteran pernah dihadirkan, namun dirasa penting dan perlu untuk menghadirkan ahli lagi sebagai pembanding.

“Minggu depan kita dengarkan pendapat ahli. Setelah itu baru kami kami bisa mengambil keputusan,” sambung hakim.

Jaksa Penuntut Umum  Eddy Arta ditemani Jaksa I Ketut Sujaya pun sepakat. Begitu juga dengan kuasa hukum dari Wayan Wakil.

“Ya nanti kami hadirkan (ahli dari kedokteran) dalam persidangan selanjutnya,” sebut Agus Sujoko usai sidang.

Lalu bagaimana kondisi Wayan Wakil sekarang? “Masih memburuk. Oksigen masih tetap di pakai. Ada dua di rumahnya, satunya untuk cadangan. Dilepas 15 menit saja udah sesak,” jawabnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada tanggal 30 Januari 2020 mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/