DENPASAR – Tamat sudah karir Bob Zery sebagai polisi. Pria berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu) di Polresta Denpasar,
itu diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, kemarin (21/2).
Selain dijatuhi hukuman kerangkeng empat tahun, pria 49 tahun itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp 800 juta rupiah. Jika tidak dibayar maka diganti hukuman dua bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” beber hakim membacakan pertimbangan memberatkan.
Sebagai anggota polisi terdakwa semestinya memberi contoh baik bagi masyarakat. Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa
yang bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesalinya, serta belum pernah dihukum.
Putusan serupa juga diberikan pada terdakwa lain yang juga teman Bob, yaitu Gede Soma Budiarta, 30.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU Narkotika.
Menanggapi putusan tersebut, Bob dan Soma menyatakan tidak keberatan. “Atas putusan tersebut, kami menerima, Yang Mulia,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Putusan hakim itu enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Pusnawan menuntut para terdakwa
dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dan denda 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU Lovi.
Bob ditangkap di rumahnya di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat. Bob mengaku membeli sabu-sabu secara patungan
dengan Soma dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu. Uang itu dia transfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.