31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 11:44 AM WIB

Polda Bali Dalami Dugaan Penggelembungan Harga Lahan Kantor Desa Selat

SEMARAPURA – Polda Bali kembali melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan dan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang memiliki keterkaitan dengan proyek itu telah dilakukan mulai Rabu (20/2) hingga kemarin (21/2).

Berdasar informasi, Tim Tipikor Polda Bali yang dipimpin Kompol I Gede Arianta bersama Panit I Tipikor Polda Bali, I Nyoman Sarka beserta tiga anggota lainnya mendatangi Polsek Klungkung, Rabu (20/2) sekitar pukul 10.48.

Mengambil tempat di Aula Polsek Klungkung, Tim Tipikor Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga berkaitan dengan dugaan penggelembungan

harga pelepasan lahan dan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung.

Empat orang yang diperiksa itu, yakni mantan Perbekel Selat, Wayan Sudiana, Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan, Nyoman Suarsana sebagai tim penafsir harga

dan Putu Tika Winawan selaku pemilik lahan yang dibeli pihak desa untuk membangun Kantor Kepala Desa Selat yang baru.

Pemeriksaan kembali dilakukan kemarin pagi (21/2) dengan mengambil tempat di Aula Polsek Klungkung.

Dipimpin Kompol I Gede Arianta, Tim Tipikor Polda Bali kembali memeriksa Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan, Mantan Ketua BPD, I Wayan Adnyana, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Ketut Aryawan,

mantan Sekretaris BPD, I Gusti Ngurah Putra, anggota Tim Pengadaan Tanah, Ida Bagus Ketut Maha Putra, anggota Tim Penafsir Harga, I Ketut Tantra, dan I Nengah Suartana.

Kompol I Gede Arianta saat dikonfirmasi enggan berkomentar dengan alasan bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasannya terkait hal itu.

Sementara itu mantan Perbekel Selat, Wayan Sudiana saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa pihak Polda Bali, Rabu (20/2).

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya diminta menjelaskan terkait pengadaan tanah Kantor Kepala Desa Selat yang baru, mengingat pengadaan tanah tersebut dilakukan saat pihaknya masih menjabat sebagai Perbekel Selat.

“Saya jelaskan apa adanya seperti apa yang saya jelaskan tahun 2017 di inspektorat. Tahun 2017 sempat diperiksa pihak inspektorat kabupaten. Tahun 2017 sudah dilaporkan juga,” katanya.

Berkaitan dengan kabar bahwa pembelian tanah itu tidak dilakukan di notaris, pihaknya membantah hal itu.

Menurutnya pembelian tanah tersebut telah dilakukan di salah satu notaris Lingkungan Bendul.

“Kemarin saya diperiksa mulai pukul 11.00-14.00. Hanya mengklarifikasi masalah proses pembelian tanahnya saja. Hari ini saya tidak diperiksa karena sudah selesai kemarin,” tandasnya.

Begitu juga dengan Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan mengaku jika pihaknya diperiksa. Namun pihaknya belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut lantaran masih diperiksa.

Putu Tika yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui jika pihaknya telah diperiksa, Rabu (20/2). Oleh pihak kepolisian ia mengaku ditanyai mengenai kebenaran harga tanah yang ia jual seharga Rp 150 juta per are.

Ia pun membenarkan dan pihaknya menjelaskan bahwa harga tersebut tergolong normal sebab harga tanah di sebelah barat tanah miliknya itu bernilai Rp 135 juta per are.

Lebih lanjut pihaknya mengaku jual beli tanah miliknya itu sudah sesuai mekanisme. “Saya memang membeli Rp 7 juta per are tapi itu tahun 1990. Pembayarannya juga melalui notaris. Jadi sudah sesuai mekanisme,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Polda Bali kembali melakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan harga pelepasan lahan dan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung yang baru.

Pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang memiliki keterkaitan dengan proyek itu telah dilakukan mulai Rabu (20/2) hingga kemarin (21/2).

Berdasar informasi, Tim Tipikor Polda Bali yang dipimpin Kompol I Gede Arianta bersama Panit I Tipikor Polda Bali, I Nyoman Sarka beserta tiga anggota lainnya mendatangi Polsek Klungkung, Rabu (20/2) sekitar pukul 10.48.

Mengambil tempat di Aula Polsek Klungkung, Tim Tipikor Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang warga berkaitan dengan dugaan penggelembungan

harga pelepasan lahan dan pembangunan Kantor Kepala Desa Selat, Kecamatan Klungkung.

Empat orang yang diperiksa itu, yakni mantan Perbekel Selat, Wayan Sudiana, Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan, Nyoman Suarsana sebagai tim penafsir harga

dan Putu Tika Winawan selaku pemilik lahan yang dibeli pihak desa untuk membangun Kantor Kepala Desa Selat yang baru.

Pemeriksaan kembali dilakukan kemarin pagi (21/2) dengan mengambil tempat di Aula Polsek Klungkung.

Dipimpin Kompol I Gede Arianta, Tim Tipikor Polda Bali kembali memeriksa Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan, Mantan Ketua BPD, I Wayan Adnyana, Ketua Tim Pengadaan Tanah, Ketut Aryawan,

mantan Sekretaris BPD, I Gusti Ngurah Putra, anggota Tim Pengadaan Tanah, Ida Bagus Ketut Maha Putra, anggota Tim Penafsir Harga, I Ketut Tantra, dan I Nengah Suartana.

Kompol I Gede Arianta saat dikonfirmasi enggan berkomentar dengan alasan bukan wewenangnya untuk memberikan penjelasannya terkait hal itu.

Sementara itu mantan Perbekel Selat, Wayan Sudiana saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya telah diperiksa pihak Polda Bali, Rabu (20/2).

Dalam pemeriksaan itu, pihaknya diminta menjelaskan terkait pengadaan tanah Kantor Kepala Desa Selat yang baru, mengingat pengadaan tanah tersebut dilakukan saat pihaknya masih menjabat sebagai Perbekel Selat.

“Saya jelaskan apa adanya seperti apa yang saya jelaskan tahun 2017 di inspektorat. Tahun 2017 sempat diperiksa pihak inspektorat kabupaten. Tahun 2017 sudah dilaporkan juga,” katanya.

Berkaitan dengan kabar bahwa pembelian tanah itu tidak dilakukan di notaris, pihaknya membantah hal itu.

Menurutnya pembelian tanah tersebut telah dilakukan di salah satu notaris Lingkungan Bendul.

“Kemarin saya diperiksa mulai pukul 11.00-14.00. Hanya mengklarifikasi masalah proses pembelian tanahnya saja. Hari ini saya tidak diperiksa karena sudah selesai kemarin,” tandasnya.

Begitu juga dengan Sekretaris Desa Selat, Ketut Ariawan mengaku jika pihaknya diperiksa. Namun pihaknya belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut lantaran masih diperiksa.

Putu Tika yang dikonfirmasi terpisah juga mengakui jika pihaknya telah diperiksa, Rabu (20/2). Oleh pihak kepolisian ia mengaku ditanyai mengenai kebenaran harga tanah yang ia jual seharga Rp 150 juta per are.

Ia pun membenarkan dan pihaknya menjelaskan bahwa harga tersebut tergolong normal sebab harga tanah di sebelah barat tanah miliknya itu bernilai Rp 135 juta per are.

Lebih lanjut pihaknya mengaku jual beli tanah miliknya itu sudah sesuai mekanisme. “Saya memang membeli Rp 7 juta per are tapi itu tahun 1990. Pembayarannya juga melalui notaris. Jadi sudah sesuai mekanisme,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/