31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:07 AM WIB

Keputusan Mendagri Hapus UPTD Picu Persoalan, UPTD se-Tabanan Protes

TABANAN – Terbitnya peraturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 yang menginstruksikan 

seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menghapus seluruh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan, berbuntut Panjang.

Aturan ini ternyata menimbulkan persoalan dan masalah lain. Beberapa OPD tidak masalah soal penghapuan dan pengurangan UPT seperti Dinas Kesehtan dan Bakeuda.

Namun tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian yang memiliki beban kerja yang luas.

Dalam rapat antara Komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah OPD termasuk juga hadir mantan Kepala UPTD disetiap Kecamatan di Tabanan di ruangan rapat DPRD Tabanan.

Mantan Kepala UPTD  Disdik Kecamatan Pupuan yang kini hanya menjadi koordinator wilayah tanpa ada kejelasan tugas, wewenang dan haknya saat ini.

Dirinya sangat menyayangkan ada aturan baru terkait penghapuan UPTD. “Bisa dibayangkan ada 311 jumlah SD dan 11 TK maupun SKB di Tabanan

dengan wilayah topografi Tabanan luas dan jarak antar jauh. Kemudian kini ditangani satu orang. Karena UPTD dihapus,” ungkap Kepala UPTD Disdik Pupuan.

Adanya aturan penghapusan UPTD permendagri tersebut membuat pelayan jadi terhambat. “Masak kepala sekolah dari Pupuan hanya urus tanda tangan ke Disdik Tabanan,” katanya.

 Perubahan aturan semestinya dilakukan untuk pelayanan publik mempermudah pelayanan bagi masyarakat, ini malah menjadi masalah baru yang justru lebih  parah.

 “Saya ingin hal tersebut dikaji kalau perlu dirubah untuk lebih baik dengan memperhatikan UU nomor 23 tahun 1999 tentang otonomi daerah,” jelasnya.

 Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana. Dia mengatakan dulunya berusaha berjuang agar UPTD pertanian tetap ada.

Namun setelah ada aturan ini UPTD dihapus. Di Dinas pertanian ada 32 UPTD tersisa 6 UPTD.  UPT sesungguhnya membantu dalam tugas –tugas di lapangan.

Namun diakui perjuangannya gagal karena terbentur aturan dari pusat. “Kami sudah berusa berjuang, namun ternyata gagal juga,” ucapnya.

“Kami berharap dalam rapat  ini dapat menemukan solusi terkait persoalan ini,” pungaskanya.

Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa beberapa Perbup sebagai terapan dari aturan pusat Permendagri Nomor 12 tahun 2017 terkait penghapusan dan penyederhanaan jumlah UPT.

Turunan perbup sebagai produk gagal karena justru menimbulkan persoalan baru seperti ini. “Saya contohkan di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dengan kompleksitas beban kerja

dan persoalan yang dihadapi justru UPTD sebagai garda terdepan dikurangi bahkan dihilangkan, ini apa,” ucap Boping, Kamis (21/2).

Di Dinas Pertanian saja sebagai OPD gabungan dari empat  kelembagaan yang ada beban kerjanya sangat besar.

Belum lagi Tabanan sebagai sentra pertanian dengan predikat lumbung beras dan lumbung pangan, justru UPT sebagai garda terdepan yang dimiliki, UPTDnya dikurangi.

“Bagaimana mau meningkatkan sektor pertanian kalau teryata ujung tombak mereka  justru dihilangkan,” tanyanya.

Begitupun dengan persolan di Dinas pendidikan dengan penghapusan UPTD yang ada di kecamatan juga menimbulkan persoalan baru. Pasalnya  UPTD untuk SD , SMP dan non formal kini hanya ada di kantor Disdik.

“Adanya penghapusan dan pengurangan UPTD mau tidak mau harus juga memperhatikan nasib para pegawai yang ada di UPTD,” pungkasnya. 

TABANAN – Terbitnya peraturan pemerintah dalam negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2017 yang menginstruksikan 

seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menghapus seluruh UPTD Pendidikan di tingkat kecamatan, berbuntut Panjang.

Aturan ini ternyata menimbulkan persoalan dan masalah lain. Beberapa OPD tidak masalah soal penghapuan dan pengurangan UPT seperti Dinas Kesehtan dan Bakeuda.

Namun tidak demikian dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian yang memiliki beban kerja yang luas.

Dalam rapat antara Komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah OPD termasuk juga hadir mantan Kepala UPTD disetiap Kecamatan di Tabanan di ruangan rapat DPRD Tabanan.

Mantan Kepala UPTD  Disdik Kecamatan Pupuan yang kini hanya menjadi koordinator wilayah tanpa ada kejelasan tugas, wewenang dan haknya saat ini.

Dirinya sangat menyayangkan ada aturan baru terkait penghapuan UPTD. “Bisa dibayangkan ada 311 jumlah SD dan 11 TK maupun SKB di Tabanan

dengan wilayah topografi Tabanan luas dan jarak antar jauh. Kemudian kini ditangani satu orang. Karena UPTD dihapus,” ungkap Kepala UPTD Disdik Pupuan.

Adanya aturan penghapusan UPTD permendagri tersebut membuat pelayan jadi terhambat. “Masak kepala sekolah dari Pupuan hanya urus tanda tangan ke Disdik Tabanan,” katanya.

 Perubahan aturan semestinya dilakukan untuk pelayanan publik mempermudah pelayanan bagi masyarakat, ini malah menjadi masalah baru yang justru lebih  parah.

 “Saya ingin hal tersebut dikaji kalau perlu dirubah untuk lebih baik dengan memperhatikan UU nomor 23 tahun 1999 tentang otonomi daerah,” jelasnya.

 Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tabanan I Nyoman Budana. Dia mengatakan dulunya berusaha berjuang agar UPTD pertanian tetap ada.

Namun setelah ada aturan ini UPTD dihapus. Di Dinas pertanian ada 32 UPTD tersisa 6 UPTD.  UPT sesungguhnya membantu dalam tugas –tugas di lapangan.

Namun diakui perjuangannya gagal karena terbentur aturan dari pusat. “Kami sudah berusa berjuang, namun ternyata gagal juga,” ucapnya.

“Kami berharap dalam rapat  ini dapat menemukan solusi terkait persoalan ini,” pungaskanya.

Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi yang memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa beberapa Perbup sebagai terapan dari aturan pusat Permendagri Nomor 12 tahun 2017 terkait penghapusan dan penyederhanaan jumlah UPT.

Turunan perbup sebagai produk gagal karena justru menimbulkan persoalan baru seperti ini. “Saya contohkan di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dengan kompleksitas beban kerja

dan persoalan yang dihadapi justru UPTD sebagai garda terdepan dikurangi bahkan dihilangkan, ini apa,” ucap Boping, Kamis (21/2).

Di Dinas Pertanian saja sebagai OPD gabungan dari empat  kelembagaan yang ada beban kerjanya sangat besar.

Belum lagi Tabanan sebagai sentra pertanian dengan predikat lumbung beras dan lumbung pangan, justru UPT sebagai garda terdepan yang dimiliki, UPTDnya dikurangi.

“Bagaimana mau meningkatkan sektor pertanian kalau teryata ujung tombak mereka  justru dihilangkan,” tanyanya.

Begitupun dengan persolan di Dinas pendidikan dengan penghapusan UPTD yang ada di kecamatan juga menimbulkan persoalan baru. Pasalnya  UPTD untuk SD , SMP dan non formal kini hanya ada di kantor Disdik.

“Adanya penghapusan dan pengurangan UPTD mau tidak mau harus juga memperhatikan nasib para pegawai yang ada di UPTD,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/