DENPASAR-Renaldy Alfredo Junior Boik, 21, pelaku jambret di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, depan rumah Nomor 4 Denpasar Selatan, Rabu (20/2) ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar.
Tak hanya ditangkap, pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa FKIP semester V jurusan Bahasa Inggris di salah satu Universitas swasta di Denpasar, ini juga terpaksa dihadiahi timah panas karena hendak berupaya kabur saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/2) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan pemuda asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini berawal dari adanya laporan saksi korban Febriyanti, 20, pada Kamis (24/1) malam.
Sesuai laporan, korban yang rencananya hendak berbelanja dengan berjalan kaki melewati Jalan Ida Bagus Oka, Gang Rencong, depan rumah Nomor 4 Denpasar Selatan sekitar pukul 20.00 dijambret.
“Saat itu, korban berjalan kaki sambil memegang Handphone. Tiba-tiba dari belakang diikuti pelaku dan HP merek Vivo Y91 milik korban langsung dirampas oleh pelaku Kompol Arta Ariawan di Mapolresta Denpasar.
Selanjutnya atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke kantor polisi.
Singkat cerita, usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Bedugul, Denpasar Selasat, pada Rabu (20/2) sekitar pukul 19.45.
Usai ditangkap, dari interogasi penyidik, terungkap jika pelaku sudah melakukan empat kali aksi jambret di wilayah Denpasar. “Pengakuannya sudah empat kali. Tapi kami masih terus mendalami keterangan tersangka ,” tandas Kompol Arta.
Sedangkan hasil jambretan, kepada polisi, pelaku mengaku jika barang hasil jambret dijual dan kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Untuk barang bukti Android Vivo Y91 milik korban dan juga sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi sudah kami amankan,”tukasnya.