DENPASAR – Mengenakan pakaian adat madya Bali kombinasi kemeja biru motif bunga-bunga dengan udeng dan kamen cokelat, Arseniy Trofimov, 23, dikeluarkan dari sel Rutan Kelas IIB Bangli, Sabtu (20/2).
Setelah barang bawaan diperiksa, warga Rusia kelahiran 26 Juni 1997 itu kemudian dibawa petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah dinyatakan bersih, Arseniy diangkut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.
Kepala Kantor Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan Arseniy telah menjalani tahanan selama satu tahun.
“Yang bersangkutan resmi bebas pada 20 Februari 2021. Selanjutnya kami bawa ke Kantor Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses deportasi ke negeranya,” terang Jamaruli, kemarin.
Arseniy dinyatakan bersalah terlibat narkoba. Ia terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Hal itu tertuang dalam surat putusan majelis hakim PN Denpasar Nomor 423/Pid.Sus/2020/PNDps.
“Kegiatan penjemputan Arseniy berjalan lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan,” imbuh Jamaruli.
Menurut informasi, Arseniy berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris di Moskow, Rusia. Saat ditangkap polisi menemukan satu plastik klip narkotika jenis hasis.
Di tempat tinggalnya di Puri Canggu I, Banjar Canggu Permai, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, polisi menemukan satu plastik klip berisi hasis lainnya.