TABANAN – I Made Rista Adi Saputra alias Bogel tak berkutik ketika dibawa ke Mapolsek Selemadeg Timur, Tabanan. Pria berusia 22 tahun asal Banjar Dinas Gunung Salak, Desa Gunung Salak, Selemadeg Timur itu ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Busaeri.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang bertato ini melakukan penganiayaan terhadap korban dalam pengaruh alkohol. Bogel diketahui sedang mabuk berat.
Kapolsek Selamdeg Timur AKP Ni Luh Komang Sri Subakti yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan. Pelaku Bogel dalam keadaan mabuk melakukan penganiayaan terhadap korban Busaeri,” kata AKP Sri Subakti, Selasa (22/2).
AKP Ni Luh Komang Sri Subakti menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu lalu (20/2) sekitar puku 20:30 Wita. Bermula dari korban yang baru saja pulang dari Desa Batuaji, Kerambitan usai mengantar anak berobat bersama dengan istrinya.
Sampai di rumah kontrakan, pelaku dalam kondisi mabuk bersuara keras dan menyuruh korban mengantarnya ke daerah Bajera Selemadeg. Karena korban Busaeri capek dan harus beristirahat, sehingga menolak mengantar pelaku.
“ Karena korban menolak mengantar, pelaku marah dan emosi. Dalam kondisi mabuk pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Penganiayaan dengan cara menendang dan memukul ke arah kepala korban secara berulang- ulang. Bahkan pelaku menghantam bagian mulut korban hingga menyebabkan gigi bagian atas sebelah kanan patah,”ujar mantan Kasat Intelkam Polres Jembrana.
Tak terima dengan penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban langsung melapor ke Polsek.
“Akibat perbuatan pelaku kami jerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.