29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:29 AM WIB

Curi Uang Tamu Rusia, Cleaning Service Villa Uma Dikerangkeng

BADUNG –Haryono, 24, cleaning service Villa Uma D’kampoeng di Jalan Goa Gong Unggasan, Banjar Santi Karya Ungasan, Kuta Selatan, Badung terpaksa berurusan dengan polisi.

 

Ia ditangkap setelah mencuri pecahan dolar milik seorang pelajar asal Rusia, Shapkina Maria, 23.

 

 

Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU H. A. Muh. Nurul Yaqin, Jumat (22/3) mengatakan, hingga penangkapan Haryono, berawal dari adanya laporan korban (Bukti laporan LP-B/ 55 / III /2019 / BALI /RESTA.DPS/SEK.KUTSEL 20 Maret 2019.)

 

Sesuai laporan, korban mengatakan jika uang miliknya sebesar USD 1200 yang ia taruh di dalam dompet plastik di lemari kamar villa dalam kondisi tidak terkunci, Senin (18/3) sekitar pukul 12.15 raib.

 

Atas laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, polisi mencurigai tersangka “Ya di lokasi tidak ditemukan tanda congkel di pintu. Selain itu, pintu juga dalam kondisi baik, sehingga kecurigaan mengarah ke karyawan vila,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, usai mencurigai, polisi kemudian menginterogasi tersangka.

 

“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mengambil uang saat membersihkan kamar korban. Pelaku juga mengaku telah menukar uang USD 600 di money changer di sebelah Nirmala Ungasan dan mendapatkan Rp 8.540.000,”jelas Nurul Yaqin

 

“Uang hasil penukaran tersebut dipakai untuk membeli makan, beli rokok dan beli bensin Rp240.000. Sedangkan sebagian lagi dititip ke pacarnya yang bekerja di salah satu minimarket,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

BADUNG –Haryono, 24, cleaning service Villa Uma D’kampoeng di Jalan Goa Gong Unggasan, Banjar Santi Karya Ungasan, Kuta Selatan, Badung terpaksa berurusan dengan polisi.

 

Ia ditangkap setelah mencuri pecahan dolar milik seorang pelajar asal Rusia, Shapkina Maria, 23.

 

 

Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan IPTU H. A. Muh. Nurul Yaqin, Jumat (22/3) mengatakan, hingga penangkapan Haryono, berawal dari adanya laporan korban (Bukti laporan LP-B/ 55 / III /2019 / BALI /RESTA.DPS/SEK.KUTSEL 20 Maret 2019.)

 

Sesuai laporan, korban mengatakan jika uang miliknya sebesar USD 1200 yang ia taruh di dalam dompet plastik di lemari kamar villa dalam kondisi tidak terkunci, Senin (18/3) sekitar pukul 12.15 raib.

 

Atas laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk CCTV, polisi mencurigai tersangka “Ya di lokasi tidak ditemukan tanda congkel di pintu. Selain itu, pintu juga dalam kondisi baik, sehingga kecurigaan mengarah ke karyawan vila,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, usai mencurigai, polisi kemudian menginterogasi tersangka.

 

“Setelah kami interogasi, pelaku akhirnya mengaku telah mengambil uang saat membersihkan kamar korban. Pelaku juga mengaku telah menukar uang USD 600 di money changer di sebelah Nirmala Ungasan dan mendapatkan Rp 8.540.000,”jelas Nurul Yaqin

 

“Uang hasil penukaran tersebut dipakai untuk membeli makan, beli rokok dan beli bensin Rp240.000. Sedangkan sebagian lagi dititip ke pacarnya yang bekerja di salah satu minimarket,” imbuhnya.

 

Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/