DENPASAR – Tim gabungan sukses menangkap tiga pelaku perampok money changer (MC) BMC milik PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama Nomor 36 XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Satu pelaku tewas didor aparat kepolisian. Perampok tewas itu diketahui bernama Alexsei Karotkikh, 44. Sementara dua lainnya ditangkap hidup-hidup.
Masing-masing Georgii Zhukov, 40, dan Robert Haupt, 42. Sementara sisanya masih buron dan dalam tahap pengejaran aparat kepolisian.
Kepada penyidik, Georgii Zhukov mengakui telah melakukan aksi perampokan bersama teman-temanya dari Rusia.
Lantas, kenapa dua pelaku turun di tengah perjalanan? “Mereka turun karena ingin mengambil mobil yang ditinggal parkir tak jauh dari sana.
Kami sudah amankan mobil putih ini karena mobil tersebut memang sengaja diparkir tak jauh dari lokasi penembakan,” tutur Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Pelaku kemudian digiring ke kosan Alexsei Karotkikh di Jalan Pasir Putih Nomor 10 B, Kedonganan, Kuta Selatan.
Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti uang hasil rampokan. Di sana pula polisi mengamankan Robert Haupt.
Georgii Zhukov sendiri tinggal di Jalan Gendong Sari 1 Gang 2 Nomor 2, Lingkungan Mumbul, tidak tinggal bareng Alexsei Karotkikh.
Hanya Robert Haupt yang tinggal berangan dengan Alexsei. Yang menarik terungkap, para perampok ini terindikasi melakukan kejahatan serupa di tempat lain.
Seperti perampokan mesin ATM milik Bank BCA di Nusa Dua. “Untuk lokasi lain (perampokan), masih ditelusuri. Masih pengembangan,” tuturnya.
Sementara sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, Geng Rusia ini telah beraksi di sejumlah tempat di Bali. Seperti mendalangi perampokan ATM di Jalan Nakula, dan di kawasan Balangan.
“Dari hasil pengembangan, ciri-ciri pelakunya ada kemiripan dengan para tersangka ini. Modus yang dilakukan sama,” bebernya.
Terungkap pula, otak perampokan Alexsei Karotkikh adalah orang terlatih. Tersangka yang tewas didor aparat ini sudah membekali diri dengan ilmu bela diri.
Minimal petunjuk itu diketahui dari keberadaan alat latihan boxing di kosan tersangka. “ Mereka keluar masuk Bali selama kurang lebih 6 tahun terakhir,” ungkapnya.
Para tersangka ini kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.