33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:11 PM WIB

Marak Pencurian Kayu di Hutan Rendang, Ini Respons Polisi Karangasem

AMLAPURA – Maraknya aksi pembalakan liar terhadap kayu di Kawasan hutan lindung Munduk Beji, Dusun Puragai, Desa Pempatan menjadi atensi kepolisian dan RPH Rendang.

Untuk mencegah aksi pencurian kayu kembali terjadi, pihaknya akan meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada empat kasus pencurian kayu di Hutan Lindung Munduk Beji.

Terbaru, pada Senin (15/3) lalu, polisi mengamankan salah seorang pelaku pembalakan liar bernama Nyoman Jawi, 57.

Dari tiga kasus itu, semua pelaku sudah disidangkan. “Ini yang keempat kali,” ujar Kompol Sudartawan kemarin.

Maraknya aksi pembalakan liar tersebut membuat masyarakat yang mencintai hutan, serta aparat penegak hukum geram.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihaknya bersama Kehutanan Rendang akan meningkatkan jadwal patroli serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu di hutan lindung sembarangan.

“Selama ini patroli kami lakukan empat kali dalam seminggu. Mungkin ke depan akan kami tingkatkan lagi,” tegasnya.

Selain meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan hutan, pihak kepolisian juga memiliki banyak informan

untuk melaporkan setiap kejadian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum di kawasan hutan lindung Munduk Beji ini.

“Pihak kehutanan juga memiliki kelompok-kelompok tani yang diberdayakan di hutan tersebut. Seperti petani madu lebah,

petani rumput gajah dan lainnya. Tapi, yang namanya pencuri selalu ada saja celahnya,” terang Kompol Sudartawan.

Namun pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir pelaku pembalakan liar di hutan lindung tersebut. “Tidak ada toleransi bagi pelaku pembalakan liar. Kami tindak tegas,” ucapnya.

Disinggung pelaku terakhir yakni Nyoman Jawi, Kompol Sudartawan mengungkapkan berkas sudah hampir rampung.

Pengakuan pelaku kepada polisi, aksi tersebut dilakukan baru pertama kali. “Namanya pelaku bilangnya hanya sekali. Meski kami curiga lebih dari itu.

Cuma kan kami tidak bisa mengira-ngira tanpa bukti yang jelas. Yang terpenting pelaku sudah tertangkap.

Dari pengakuannya kayu tersebut dijual untuk kebutuhan industri pembuatan gagang sabit dan pisau,” tandasnya.

AMLAPURA – Maraknya aksi pembalakan liar terhadap kayu di Kawasan hutan lindung Munduk Beji, Dusun Puragai, Desa Pempatan menjadi atensi kepolisian dan RPH Rendang.

Untuk mencegah aksi pencurian kayu kembali terjadi, pihaknya akan meningkatkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada empat kasus pencurian kayu di Hutan Lindung Munduk Beji.

Terbaru, pada Senin (15/3) lalu, polisi mengamankan salah seorang pelaku pembalakan liar bernama Nyoman Jawi, 57.

Dari tiga kasus itu, semua pelaku sudah disidangkan. “Ini yang keempat kali,” ujar Kompol Sudartawan kemarin.

Maraknya aksi pembalakan liar tersebut membuat masyarakat yang mencintai hutan, serta aparat penegak hukum geram.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihaknya bersama Kehutanan Rendang akan meningkatkan jadwal patroli serta edukasi kepada masyarakat untuk tidak menebang kayu di hutan lindung sembarangan.

“Selama ini patroli kami lakukan empat kali dalam seminggu. Mungkin ke depan akan kami tingkatkan lagi,” tegasnya.

Selain meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan hutan, pihak kepolisian juga memiliki banyak informan

untuk melaporkan setiap kejadian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum di kawasan hutan lindung Munduk Beji ini.

“Pihak kehutanan juga memiliki kelompok-kelompok tani yang diberdayakan di hutan tersebut. Seperti petani madu lebah,

petani rumput gajah dan lainnya. Tapi, yang namanya pencuri selalu ada saja celahnya,” terang Kompol Sudartawan.

Namun pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir pelaku pembalakan liar di hutan lindung tersebut. “Tidak ada toleransi bagi pelaku pembalakan liar. Kami tindak tegas,” ucapnya.

Disinggung pelaku terakhir yakni Nyoman Jawi, Kompol Sudartawan mengungkapkan berkas sudah hampir rampung.

Pengakuan pelaku kepada polisi, aksi tersebut dilakukan baru pertama kali. “Namanya pelaku bilangnya hanya sekali. Meski kami curiga lebih dari itu.

Cuma kan kami tidak bisa mengira-ngira tanpa bukti yang jelas. Yang terpenting pelaku sudah tertangkap.

Dari pengakuannya kayu tersebut dijual untuk kebutuhan industri pembuatan gagang sabit dan pisau,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/