Pascadituntut 10 tahun penjara, I Kadek Kartika Yasa, pria yang mengaku sebagai dukun asal Pecatu, Kuta Selatan, Senin (22/4) menjalani sidang pledoi (pembelaan) di PN Denpasar.
Sambil memelas, pria mesum inipun mengaku tobat dan meminta agar hakim menjatuhkan hukuman ringan.
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
Wajah Kartika Yasa terus tertunduk lesu saat pengacaranya Desi Purnami membacakan surat pledoi.
Sambil mengeratkan kedua telapak tangan, pria 46 tahun itu juga terlihat sangat tegang.
” Tuntutan pidana penjara selama sepuluh tahun terlalu berat bagi terdakwa,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa saat membacakan pledoi di hadapa Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami.
Yang menarik, alasan terdakwa meminta keringanan hukuman, karena terdakwa mengaku masih memiliki urusan pekerjaan. “Terdakwa masih terikat perjanjian kontrak kerja dengan bos proyek,” imbuh Desi tanpa menyebutkan proyek yang dimaksud.
Selain alasan pekerjaan, terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga. Terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya. “Semoga Yang Mulia memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertobat dan kembali pada keluarganya,” tutur Desi.
Sedangkan menanggapi pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU Kejari Denpasar Gusti Ayu Rai Artini tetap pada tuntutan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Seperti diketahu sebelumnya, Terdakwa Yasa dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun berinisial NKM. “Supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa I Kadek Kartika Yasa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan,” tandas JPU saat sidang tuntutan pekan lalu.
Ditegaskan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 285 KUHP.
Lebih lanjut, sesuai surat tuntutan, hingga kasus perkosaan yang dilakukan terdakwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan I Made Juwet alias Pak Sipeng (kakek saksi korban). Perkenalan itu karena ada bisnis jual beli tanah.
Pada Minggu (7/10) pukul 06.00, kakek korban ditelepon terdakwa diminta menyiapkan banten yang akan digunakan untuk sembahyang di Pura Goa Gong Jimbaran dan Pura Jagat Natha Denpasar.
“Tujuannya agar jual belinya lancar,” urai JPU menirukan perkataan terdakwa dalam dakwaan.
Sekitar pukul 11.00 terdakwa datang bersama saksi Oka datang korban. Namun, kakek korban tidak bisa ikut sembahyang karena sakit diare, maka ditugaskan korban ikut terdakwa. Dengan mengenakan pakaian sembahyang korban pun ikut terdakwa naik mobil Honda City Dk 1795 ON milik saksi Putu Sandia Astina Putra.
Dalam perjalanan, saksi Oka membelokkan mobil menuju penginapan Agus Jaya Residen di Jalan Pidada III, Ubung, Denpasar.
Nah, saat masuk dalam penginapan itu terdakwa meminta korban duduk di atas kasur.
Sementara saksi Oka bertanya pada terdakwa tugas apa yang harus dilakukan. “Kamu ambil air laut di pantai saja untuk tirta (air suci),” kata terdakwa.
Saksi Oka lantas menuju Pantai Sanur, Denpasar Selatan. Di dalam kamar tinggal terdakwa dan korban. Terdakwa meminta korban mengganti baju dengan kain yang sudah disediakan terdakwa.
Setelah ganti baju, terdakwa diminta duduk kemudian rebahan. Korban dipijit kaki, paha, hingga bagian dada. Saat itu korban sempat berontak dan marah. Namun, terdakwa mengancam bahwa yang dilakukan adalah bagian dari pengobatan.
“Terdakwa membaca mantra yang tidak dimengerti korban. Setelah terdakwa membaca mantra, korban tiba-tiba linglung,” beber JPU. Saat itulah terdakwa langsung mencabuli korban. Saat dicabuli korban sempat berontak. Tapi, terdakwa mengancam jika tidak menuruti akan celaka. Bahkan, terdakwa mengancam akan memanggil leak.
“Diam, kamu! Kalau melawan kamu akan meninggal. Kamu juga akan dicari leak,” ancam terdakwa. Korban pun pasrah. Persetubuhan pun terjadi dan berlanjut. Korban sesampainya di rumah akhirnya melaporkan kejadian ke kepolisian